Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di jajaran pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan penilaian terkait pelaksanaan layanan yang diberikan badan public kepada public.
Penilaianan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ini diawali dengan penyampaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) untuk dapat diisi sendiri oleh Badan Publik (SKPD/OPD), sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan dilakukan evaluasi oleh KI Pemprovsu terkait SAQ tersebut.
Anggota Komisioner Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tahap selanjutnya adalah Badan Publik melakukan Presentasi berkenaan dengan keterbukaan informasi public di OPD. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KI Pemprovsu maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, pada hari ini tanggal 19 Agustus 2019, pukul 15.00 WIB diberi kesempatan untuk mempresentasikan berkenaan dengan keterbukaan informasi public di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan para anggotanya.
Dalam paparannya Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Ridesman, SH,M.Kes) selaku Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di damping oleh Anggota PPID Pembantu ( Elisa S Depari, SKM,M.Kes, Jamaluddin Manik, SH dan Dhimas, S.Kom) memberikan penjelasan terkait hal-hal apa saja yang sudah dilakukan terkait implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Paparan Sekretaris Dinas Kesehatan di Komisi Informasi di dampingi Penanggung Jawab Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Provsu
Ridesman menyatakan secara Nomenklatur Struktur Organisasi, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah memasukkan fungsi Informasi Publik ini dalam level eselon IV yaitu Subbag Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik, selanjutnya sesuai dengan Pergub No.2 Tahun 2014, maka OPD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara No.891.1/206/Dinkes/i/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ridesman juga menyatakan komitmen yang sudah dibuktikan oleh PPID Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara adalah dengan mengalokasikan anggaran untuk implementasi/operasional PPID Pembantu serta melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan informasi public ini, misalnya melakukan pelatihan di provinsi terkait dengan teknis penulisan berita/artikel, teknis upload data, teknis upload video/foto serta mengirimkan ASN pengelola PPID dalam kegiatan di level Nasional terkait peningkatan pengetahuan petugas dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Paparan Sekretaris Dinas Kesehatan di Komisi Informasi di dampingi Penanggung Jawab Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Provsu
Selanjutnya dipaparkan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh PPID Pembantu Dinkes Provsu terkait peningkatan layanan informasi public ini melalui Website Dinkes Provsu ( http://dinkes.sumutprov.go.id) serta melalui media social al; Istagram : @dinkesprovsu, Facebook : @dinkesprovsu19,Twitter: @dinkesprovsu dan Youtube: dinkesprovsu. Pada akhir paparannya, Ridesman menunjukkan gambar ruangan PPID Pembantu serta prasarana pendukung lainnya dalam meningkatkan layanan informasi kepada public.
Dalam sesi tanya jawab tim Penilai dari KI Pemprovsu memberikan masukan/saran-saran guna peningkatan PPID Pembantu di Dinkes Provsu sekaligus menyatakan Tim KI Provsu akan melakukan visitasi terkait dengan apa yang sudah diisi pada SAQ dan yang sudah dipresentasikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.