Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin. Sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan untuk memberi perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya dijamin oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial dan prinsip ekuitas.
Jaminan Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Banyak hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program JKN ini meskipun program ini sudah berjalan selama tiga tahun sampai tahun 2016 ini, baik dari segi pendataan kepesertaan, sumber daya dan pelayanan kesehatan maupun sistem pelaporannya. Untuk melihat gambaran sejauh mana pelaksanaan program JKN serta kendala yang dihadapi selama setahun ini dan agar pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan lebih baik lagi serta lebih sempurna di masa mendatang, maka perlu dilakukan evaluasi JKN tingkat provinsi sehingga lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu.
TUJUAN KEGIATAN adalah Untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program JKN/KIS TA 2016 di Provinsi Sumatera Utara antara lain :
1. Mengetahui pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi di Puskesmas di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016
2. Mengetahui implementasi INA-CBG’S di RSUD Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016
3. Mengetahui kepesertaan Program JKN Tahun 2016
4. Mengetahui pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016
5. Mengetahui Kondisi Pelayanan Kefarmasian di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016
6. Mensosialisasikan menu dekonsentrasi Program JKN/KIS TA 2017
7. Merumuskan format laporan tahunan pelaksanaan program JKN/KIS Kabupaten/Kota dan Provinsi
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Bimdal Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
Peserta kegiatan ini terdiri dari 2 (dua) orang tiap Kab/Kota yaitu masing-masing 1 (satu) orang pejabat yang membidangi program JKN/KIS di Dinas Kesehatan dan RSUD Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan peserta Provinsi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2016 di Hotel Antares Medan, Jl. Sisingamangaraja No. 84 Medan.
Narasumber :
1. drs. Ismiwanto Cahyono, MARS Ka. Subbidang Analisis Biaya dan Kepesertaan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI
materi download disini
2. dr. Welly Refnealdi,M.Kes Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik
materi download disini
3. Aftuny Faiz Ka. Tim Pengendali RSUD Lubuk Pakam
materi download disini
4. Tubagus Syahputra, SE,M.Si Auditor Muda BPKP Sumatera Utara
materi download disini
5. Ita Arbaiyah, SKM,M.Kes Kabid. Promosi & Jamsarkes Dinkes Kab. Padang Sidimpuan
materi download disini
Metode Pelaksanaan :
a. Pemaparan
b. Tanya Jawab
c. Diskusi