Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,
Indonesia Sehat 2010 “ merupakan salah satu agenda dalam pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kualitas sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, produktif dan mandiri. Meningkatkan status gizi penduduk merupakan basis pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Melaksanakan pemantauan konsumsi dan status gizi penduduk secara berkala di berbagai tingkat administrasi menjadi sangat penting untuk mengetahui besaran masalah yang perlu segera ditanggulangi.
Rakyat sehat dengan produktivitas yang kuat, ditunjang oleh gizi yang baik. Bila hal ini tercapai akan menunjang perekonomian menjadi kuat, serta memperkuat ketahanan bangsa dan Negara. Sehubungan dengan itu pemantauan status gizi (PSG), dan Pemantauan Konsumsi Gizi (PKG) menjadi kegiatan penting yang harus dilakukan secara berkala setiap tahun untuk meningkatkan sistim surveilans dan informasi kesehatan.
Sehubungan dengan itu kegiatan orientasi tenaga pelaksana enumerator pemantauan status gizi (PSG) dan pemantauan konsumsi gizi (PKG) menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara berkala. Pemantaun secara berkala konsumsi dan status gizi sangat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai gejolak yang mungkin terjadi seperti krisis ekonomi, kerawanan pangan dan lain sebagainya.
Masalah konsumsi pangan sangat bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya baik pada tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota, sehingga sangat penting untuk memperoleh informasi tentang ketersediaan kecukupan konsumsi pangan sampai dengan tingkat rumah tangga. Untuk mendukung program 1000 HPK untuk pemantauan konsumsi gizi (PKG) fokus pada ibu hamil. Defisiensi terhadap zat gizi mikro terutama vitamin A, iodium dan zat besi. Pemantauan Konsumsi Gizi (PKG) diharapkan dapat memperoleh gambaran konsumsi tingkat energi, protein, karbohidrat, dan lemak pada ibu hamil.
Hasil pemantauan berupa informasi besaran masalah gizi dan trend status gizi penduduk dari waktu ke waktu merupakan informasi penting untuk perencanaan dan kebijakan perbaikan program gizi di Provinsi Sumatera Utara.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Anak
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 Tentang Rencana Strategi Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019
- Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Kegiatan orientasi di buka oleh Bapak Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan menyanyikan Lagu Indonesia raya dan memberikan perlengkapan kepada enumerator PSG Tahun 2016.