Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) Untuk Dokter Di Kabupaten/Kota Tahun 2018
- LATAR BELAKANG
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 83 tentang Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan pada Bencana
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
- Seri PPGD Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik DEPKES RI Cetakan Ketiga Tahun 2006 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
- Seri PPGD Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik DEPKES RI Cetakan Kedua Tahun 2005 tentang Materi Teknis Medis Standaar (ABCDE)
- Gambaran Umum
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan yang diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya harus didasarkan pada prinsip nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu khususnya di bidang gawat darurat dalam memasuki era globalisasi dan pasar bebas perlu mendapat perhatian dari unit-unit pelayanan kesehatan antara lain dengan meningkatkan profesionalisme petugas kesehatan . Hal ini juga sejalan dengan menyadari letak geografis wilayah indonesia yang rawan dimana dapat berdampak pada meningkatnya kasus-kasus kegawat daruratan serta masih sulitnya melakukan tindakan medis disamping masih tingginya penyakit infeksi,penyakit degeneratif dan kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat juga bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini. Secara umum, kasus-kasus gawat darurat baik yang disebabkan penyakit, kecelakaan maupun bencana sering dibawa ke sarana kesehatan dalam keadaan gawat darurat.
Masih banyaknya kasus gawat darurat yang dibawa ke puskesmas mengharuskan petugas puskesmas tersebut termasuk dokter dan perawat memberikan pertolongan yang cepat dan tepat, untuk itu diperlukan obat, perbekalan kesehatan serta pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan kasus-kasus kegaruratan sehingga pasien tersebut dapat terhindar bukan hanya dari kematian tetapi juga kecacatan. Menyadari hal ini maka perlu dilaksanakan Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kabupaten/Kota yang akan melatih para dokter puskesmas di Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan kasus gawat darurat.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Dokter Puskesmas.
C. TUJUAN
1. UMUM
Setelah mengikuti Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota ini peserta diharapkan memiliki kemampuan dalam menangani kasus kegawatdaruratan di Puskesmas yang berada di Kabupaten/ Kota.
2.KHUSUS
Setelah mengikuti Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota ini peserta diharapkan mampu :
- Menjelaskan prinsip penanganan kegawatdaruratan
- Melakukan penilaian dini (Initial Assessment) masalah kedaruratan
- Melakukan manajemen ABC (Airways, Breathing, Circulation)
- Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
- Menangani kasus-kasus luka (fraktur, luka bakar)
- Melakukan Triase
D.STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota yang dilaksanakan melalui pemaparan oleh narasumber, tanya jawab dan diskusi, simulasi, dan praktek yang diikuti oleh semua peserta.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota sebagai berikut:
- Persiapan
- Pelaksanaan:
- Pre Test
- Penyampaian materi (berupa ceramah, tanya jawab/diskusi, simulasi, praktek)
- Post Test dan Ujian Praktek
- Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan D.PELAKSANA DAN PESERTA KEGIATAN
a. Panitia pelaksana Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota ini berjumlah 3 (tiga) orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
b. Peserta Kegiatan
Peserta Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang Dokter Puskesmas yang berasal dari 27 (dua puluh tujuh) Kab/Kota, dengan kriteria sebagai berikut:
- Dokter Umum
- Usia 25-45 Tahun
- Status PNS
- Bertugas di Puskesmas Perawatan
- Belum pernah mengikuti Pelatihan GELS
- Bersedia tidak pindah tugas selama 2 tahun E. JADWAL KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota dilaksanakan tanggal 2 s.d 7 Oktober 2018 di Hotel Le POLONIA, Jl. Jenderal Sudirman No. 14, Medan
F. NARASUMBER DAN MATERI PERTEMUAN
a. Narasumber pada Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Yayasan Tunas Cita Mandiri.
b. Materi pada Pelatihan General Emergency Life Support (GELS) untuk Dokter di Kab/Kota :
- Komunikasi Efektif
- Resusitasi Jantung Paru
- Pelayanan Prima
- Initial Assessment
- Manajemen ABC (Airways, Breathing, Circulation)
- Manajemen Nyeri
- Terapi Cairan
- Penanganan Trauma Capitis, Spinal, Thoraks, Abdomen, Muskuloskeletal
- Penanganan Syok
- Penanganan Hipertensi pada Kehamilan
- Penanganan Gigitan dan Luka Bakar
- SPGDT
- EKG dan Aritmia
- Kegawatan Obstetrik dan Pasca Persalinan
- Kegawatan Neonatus dan Pediatrik
- Kegawatan Paru
- Obat-obatan Emergency dan Penanganan Kegawatan Jantung
- Aspek Hukum dalam Tindakan Emergency
- Stabilisasi, Balut Bidai, Evakuasi, dan Transportasi
- Teknik Pembersihan Luka
- Pengantar Animal Lab
- Konsep Code Blue Rumah Sakit