Dalam rangka eliminasi Rabies di Indonesia pada tahun 2020, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Pertemuan Percepatan Pengendalian Rabies dan Zoonosis Lainnya pada tanggal 15-17 Desember 2016 di Hotel Grand Kanaya, Medan. Pertemuan tersebut mengundang lintas program dan lintas sektor dari Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Utara, Kepala Bidang PMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, RSUD Kabupten/Kota, dan Dinas Pertanian/Peternakan Kabupaten/Kota.
Pertemuan tersebut menghasilkan rencana tindak lanjut berupa:
- Melaksanakan surveilans kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) berupa: penemuan kasus GHPR indikasi; penanganan kasus pada manusia di puskesmas atau layanan kesehatan; penanganan hewan penular rabies dan sampel otak oleh Dinas Pertanian/Peternakan.
- Tata laksana kasus GHPR: ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) di setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan rabies center (RC), ketersediaan sarana dan tenaga terlatih dalam penanganan kasus GHPR di puskesmas/layanan kesehatan dan RC.
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membentuk RC dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dalam pengelolaan kegiatan rutin berkolaborasi dengan Dinas Pertanian/Peternakan.
- Deteksi kasus Zoonosis lainnya di Sumatera Utara: Flu Burung pada unggas oleh Dinas Pertanian/Peternakan, pada manusia oleh Dinas Kesehatan
- Tindak lanjut penemuan kasus Leptospirosis di RSUD.