Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembiayaan kesehatan maka pendanaan kesehatan diutamakan untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penguatan kesehatan pada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan, penguatan sub-sub sistem dalam sistem kesehatan nasional untuk mendukung upaya penurunan angka kematian ibu, bayi, balita, peningkatan gizi masyarakat dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Perubahan kebijakan pengalokasian DAK yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 298 ayat (7) yang menyebutkan bahwa belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik berimplikasi terhadap struktur pembiayaan pelayanan kesehatan.
DAK Bidang Kesehatan tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, tetapi dimanfaatkan juga untuk kegiatan nonfisik, baik di tingkat pelayanan dasar maupun rujukan. DAK Fisik meliputi DAK pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian, sedangkan DAK Nonfisik meliputi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Akreditasi rumah sakit dan Puskesmas.
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) digunakan untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator SPM Bidang Kesehatan. DAK Non Fisik Jaminan Persalinan dimanfaatkan untuk rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran serta dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan. DAK Non Fisik Akreditasi Rumah Sakit dan Puskesmas dimanfaatkan untuk workshop persiapan akreditasi dan peningkatan dan penilaian mutu.
Saat ini daerah dihadapkan pada kondisi melakukan percepatan realisasi DAK Bidang Kesehatan TA. 2022, di sisi lain proses DAK Bidang Kesehatan TA. 2023 telah selesai melalui tahap pembahasan Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik Bidang Kesehatan TA. 2023, dan saat ini proses DAK Bidang Kesehatan Tahun 2023 sedang dalam tahapan proses penilaian fase Sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023, yang selanjutnya akan memasuki tahapan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan/ Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas TA. 2023.
Melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Tahun 2023 ini, seluruh usulan dari seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara dapat ditelaah lebih lanjut. Yang harapannya seluruh usulan dapat diakomodir dan dapat dilaksanakan di Tahun 2023. Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Perencanaan Tahun 2023 dilaksanakan melalui metode luring dan daring yang diisi dengan diskusi dan penelaahan/desk data usulan. Métode daring yang dimaksud adalah pembahas dari Kementerian Kesehatan yang terdiri dari 5 bidang, yakni Bidang P2P, Yankes, Kesmas, Farmalkes dan PDK. Adapun peserta yang hadir seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara dengan jadwal yang sudah disiapkan selama 2 hari.