Penggunaan Obat yang Rasional merupakan salah satu langkah yang mendukung Kebijakan Nasional untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik disetiap Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya yang memenuhi standar mutu. Penggunaan Obat dikatakan rasional jika tepat secara medik dan memenuhi persyaratan tertentu diantaranya : Tepat Diagnosa, Tepat Indikasi Penyakit, Tepat Pemilihan Obat, Tepat Dosis, Tepat Cara Pemberian, Tepat Pasien, Tepat Informasi, Waspada terhadap Efek Samping dan Tepat Biaya/tidak boros (Cost Effectiveness).
Dalam rangka meningkatkan penggunaan obat yang rasional di pelayanan kefarmasian pada sarana pelayanan kesehatan dasar di Kab/Kota oleh petugas kesehatan maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan Pertemuan Penggunaan Obat Rasional di Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar sebagai bentuk pembinaan guna meningkatkan pemahaman dan penggunaan obat yang Rasional guna mendukung pelayanan kesehatan yang optimal dan bermutu
Pertemuan ini di ikuti oleh 30 orang peserta dari kabupaten/kota dan Petugas Dinas Kesehatan Provinsi. Pelaksanaan Pertemuan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 20 s/d 22 Agustus 2017 di Hotel Saka Palace.
Dalam arahannya, Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan agar pertemuan ini dapat mendukung pencapaian akan penggunaan obat secara Rasional di seluruh Institusi Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Untuk itu diharapkan keseriusan para peserta dalam mengikuti pertemuan ini sampai selesai.
Materi POR 1
Materi POR 2
Materi POR 3
Materi POR 4
Materi POR 5
Materi POR 6
Materi POR 7
Materi POR 8