• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPT
    • UPT RS Khusus Mata Masyarakat
    • UPT RS Khusus Paru Masyarakat
    • UPT RSU Indra Pura
    • UPT RS Khusus Kusta Lau Simomo
    • UPT Pelatihan Kesehatan
    • UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • HUBUNGI
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • HUBUNGI
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

  • 04-03-2018

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai uraian tugas ;

  1. Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi perencanaan\, pendayagunaan dan pengembangan sumberdaya manusia kesehatan;  pengembangan pendidikan berjenjang\, pendidikan pelatihan kepemimpinan/manajerial\, fungsional dan teknis kesehatan\, serta kegiatan pengembangan sumber daya manusia kesehatan lainnya tingkat provinsi.
  2. Melaksanakan registrasi dan rekomendasi tenaga kesehatan warga negara asing dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota\, pemberdayaan organisasi profesi tenaga kesehatan\, dan lembaga swadaya masyarakatyang bergerak dibidang kesehatan tingkat provinsi;
  3. Melaksanakan beasiswa tugas belajar untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM kesehatan;
  4. Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan ataupun kegiatan sejenis lainnya\, registrasi dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan pelatihan SDM Kesehatan; pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan tingkat provinsi;
  5. Melaksanakan registrasi\, koordinasi penyelenggaraan\, pengawasan\, evaluasi dan sertifikasi pelaksanaan pendidikan pelatihan SDM Kesehatan ataupun kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan oleh sub bagian/sekretariat\, seksi/bidang dinas dan UPT Dinas\, serta menjadi koordinator penyelenggara pendidikan pelatihan SDM Kesehatan yang dilaksanakan oleh dinas dan UPT dinas;
  6. Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
  7. Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
  8. Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
  9. Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya;
  10. Melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya;
  11. Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
  12. Melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  14. Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  15. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Media sosial

  • Info
  • Populer
KMK No 413 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
25-07-2020 09:37:57
Protokol Layanan TBC Selama Pandemi Covid-19
21-07-2020 15:31:17
PMK No. 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
13-09-2019 15:12:52
PMK No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kese
20-08-2019 10:13:53
5 Pilar STBM
19-12-2016 09:22:12
Jenis - Jenis Jamban
09-01-2017 09:31:24
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 22:36:59
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 12:11:12

Kategori

  • Berita (268)
  • Ragam (26)
  • Info Kesehatan (52)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (77)
  • Artikel (0)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2021 (8)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

  • PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • PERUNDANGAN

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.