• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPT
    • UPT RS Khusus Mata Masyarakat
    • UPT RS Khusus Paru Masyarakat
    • UPT RSU Indra Pura
    • UPT RS Khusus Kusta Lau Simomo
    • UPT Pelatihan Kesehatan
    • UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • HUBUNGI
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • HUBUNGI
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan

  • 04-03-2018

Bidang Bina Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan bidangnya;
  2. Penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja bidangnya;
  3. Pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan;
  4. Melakukan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait bidangnya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan bidangnya;
  5. Pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan bidangnya;
  6. Penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan bidangnya;
  7. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidangnya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural di bidangnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  9. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

 

Kepala Bidang Bina pelayanan Kesehatan  mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi urusan pelayanan kesehatan primer dan tradisional\, serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan primer dan tradisional\, serta peningkatan pelayanan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T)  tingkat provinsi;
  2. Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pelayanan kesehatan rujukan/spesialistik\, sistem rujukan\, dan pelayanan  kesehatan rujukan perkotaan serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan rujukan tingkat Provinsi;
  3. Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan\, dan rekomendasi izin sarana kesehatan serta jaminan kesehatan berupa kepesertaan\, pemeliharaan kesehatan\, pembiayaan kesehatan tingkat Provinsi;
  4. Inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan bidangnya;
  5. Penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja bidangnya;
  6. Pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan;
  7. Melakukan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait bidangnya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan bidangnya;
  8. Pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan bidangnya;
  9. Penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan bidangnya;
  10. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidangnya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural di bidangnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas

Media sosial

  • Info
  • Populer
KMK No 413 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
25-07-2020 09:37:57
Protokol Layanan TBC Selama Pandemi Covid-19
21-07-2020 15:31:17
PMK No. 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
13-09-2019 15:12:52
PMK No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kese
20-08-2019 10:13:53
5 Pilar STBM
19-12-2016 09:22:12
Jenis - Jenis Jamban
09-01-2017 09:31:24
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 22:36:59
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 12:11:12

Kategori

  • Berita (279)
  • Ragam (26)
  • Info Kesehatan (52)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (77)
  • Artikel (0)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2021 (8)
  • Februari 2021 (3)
  • Maret 2021 (1)
  • April 2021 (8)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

  • PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • UNDUH
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • PERUNDANGAN

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.