• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPT
    • UPT RS Khusus Mata Masyarakat
    • UPT RS Khusus Paru Masyarakat
    • UPT RSU Indra Pura
    • UPT RS Khusus Kusta Lau Simomo
    • UPT Pelatihan Kesehatan
    • UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

UPT Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat

  • 04-03-2018

UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit serta pembinaan\, pengendalian\, pencegahan dan promosi kesehatan mata masyarakat tingkat Provinsi;

 

  1. UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  2. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  3. Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
  4. Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
  5. Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
  7. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
  8. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
  9. Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

Tugas Kepala UPT Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat adalah :

  1. Melaksanakan urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar  mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit;
  2. Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesehatan mata masyarakat berbasis pembinaan\, pencegahan\, pengendalian dan promosi kesehatan yang terkoordinasi dengan bidang terkait pada dinas kesehatan provinsi dan terkoordinasi dengan bidang terkait pada tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Pelaksanaan upaya pencegahan\, pengendalian dan penanggulangan penyakit terkait kesehatan mata masyarakat tingkat provinsi;
  4. Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas kesehatan mata masyarakat tingkat provinsi;
  5. Pelaksanaan pengobatan mata spesialistik secara massal dan pemulihan fungsi mata melalui koreksi optik dan rehabilitasi;
  6. Pelaksanaan pengembangan laboratorium kesehatan mata dan pelaksanaan rujukan kesehatan mata.
  7. Pelaksanaan surveilans penyakit mata\, gangguan fungsi penglihatan dan kebutaan.
  8. Pelaksanaan pengembangan mutu sumber daya manusia kesehatan di bidang kesehatan mata masyarakat;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna dalam bidang kesehatan  mata;
  10. Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional.
  14. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan.
  15. Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga pembangunan/ pengembangan. Kesehatan mata masyarakat dengan instansi terkait\, sesuai standart yang ditetapkan.
  16. Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  17. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  18. Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.

Media sosial

  • Info
  • Populer
Hari Kusta Sedunia 2023 : Act Now. End Leprosy
30-01-2023 00:00:00
HGN 2023 : Protein Hewani Cegah Stunting
27-01-2023 00:00:00
Dua Pesan Menkes Kepada Pimpinan Daerah untuk Cegah Stunting
25-01-2023 00:00:00
Indonesia Punya 'Radar' Pendeteksi Virus Varian Baru di Setiap Daerah
25-01-2023 00:00:00
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 12:11:12
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 22:36:59
Jenis - Jenis Jamban
09-01-2017 09:31:24
5 Pilar STBM
19-12-2016 09:22:12

Kategori

  • Berita (345)
  • Ragam (26)
  • Info Kesehatan (55)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (77)
  • Artikel (0)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2023 (8)
  • Februari 2023 (3)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.