Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2020, disepakati bahwa Penyusunan Finalisasi Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan dilakukan pada tahun 2020 oleh Pengurus, Badan Pengawas dan perwakilan dari anggota koperasi sebanyak 5 (lima) orang per bidang, dimana hasil rapat khusus perubahan AD dan ART ini akan menjadi keputusan bersama semua anggota koperasi.
Berdasarkan itu maka, pada tanggal 11 Agustus 2020 telah dilakukan rapat khusus angkatan I dengan perwakilan dari bidang Kesehatan Masyarakat dengan unsur pengurus dan badan pemeriksa, selanjutnya angkatan II dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan perwakilan dari Sekretariat, selanjutnya angkatan III pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan perwakilan dari Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Selanjutnya angkatan IV tanggal 19 Agustus 2020 dengan perwakilan dari bidang pelayanan kesehatan (Yankes) dan angkatan V pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan perwakilan dari Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).
Setelah memperhatikan dan memperbaiki seluruh masukan/usulan dari peserta rapat, maka selanjutnya dilakukan Rapat Khusus / Pleno, pada tanggal 8 September 2020 di Hotel Grand Mercure dengan seluruh perwakilan bidang serta undangan dari Dinas Koperasi Kota Medan dan PKPRI Kota Medan.
Ketua Koperasi Pegawai Negeri Dinkes Prov.Sumut (Swandi Simanjuntak, SKM,M.Kes) dalam laporannya menyampaikan kepada seluruh peserta proses awal sampai dengan rapat pleno tentang perubahan AD dan penetapan penyusunan ART Koperasi Pegawai Negeri Dinkes Provinsi Sumatera Utara, pada rapat khusus ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Bpk.dr.Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes), selaku pembina Koperasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dalam arahannya Kepala Dinas mengucapkan selamat atas terbentuknya/ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga (ART), dimana selama 40 tahun Koperasi Dinas Kesehatan belum ada ART nya. Kepala Dinas juga berharap dengan adanya perubahan Anggaran dasar Koperasi ini juga akan semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan koperasi bagi seluruh anggotanya.
Setelah peserta rapat menyetujui dan mendatangani berita acara perubahan AD dan penetapan ART, disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (diwakili oleh Drs.Darwin Perangin-Angin) serta Ketua PKPRI Kota Medan (Drs.H.M.Yunus Lubis), maka langkah selanjutnya perubahan AD ini akan diajukan ke Notaris untuk disyahkan secara hukum.