Korban akibat infeksi Covid 19 jumlahnya terus meningkat dan dunia seperti kesulitan mencegah laju pergerakan virus corona. Ibarat perang, pasukan virus ini sangat perksa, berhasil menaklukan rata-rata 10-11negara baru, menyebabkan lebih 25 ribu orang sakit dan 1700-an meninggal per harinya. Untuk itu, kita harus bersatu menghentikannya kalau tidak mau teraniaya oleh Covid 19 ini. “‘Intinya kekacauan Pandemi Covid 19 harus segera diakhiri”. Kita operasikan inteljen penyakit yang handal dibekali kemampuan menjalankan urveilans yang adekuat untuk mengenali karakter virus dan penyebaranya di populasi rentan, hingga Program Tanggap Darurat Pandemic Covid 19 lebih berdaya dan berhasil guna mengatasi masalah yang terjadi.
Pandemi Covid 19 pada 12 Maret 2020 merupakan outbreak global pada 118 negara sejak epicenter pandemic di Wuhan, China pada akhir 2019.1 Menurut WHO ( 21 April 2020) atau ± 96 hari selama pandemic berlangsung, jumlah kasus Covid 19 telah mencapai 2.477.426, meninggal 170.436 (CFR: 6,9%)2. Sesuai kriteria Severity Pandemic Index CDC (2007)3, maka Pandemi Covid 19 dapat dimasukkan dalam ketegori level 5, artinya menyebabkan dampak serius/parah. Dan, tren active case (penderita dalam perawatan) diperkirakan masih akan terus meningkat akibat tidak sebanding jumlah new case dengan closed case hal ini mebutuhkan biaya medikasi yang sangat besar ke depannya dan membahayakan keuangan negara.
KKP siaga melakukan pemerikaan kesehatan setiap penumpang berasal/mengunjungi negara/wilayah terjangkit menggunakan thermal scanner maupun thermometer infrared, dan pengamatan visual dengan tidak terlewatkan (100%), memberi notifikasi HAC yang diisi lengkap kepada Dirjen P2P termbusan Dinkes Provinsi7 untuk ditindaklanuti dengan PE8 dan pemantauan kesehatan 14 hari di wilayah oleh dinkes dan mengevakuasi, memeriksa, isolasi dan merujuk pasien indikasi terjangkit Covid 19 ke rumah sakit.
Kesiapsiagaan yang optimal dan terkoordinasi dengan baik didukung oleh data/informasi yang valid dan lengkap serta response cepat terhadap pasien indikasi Covid 19, akan mencegah/meminimalisir penyebaran covid 19 yang tidak terkendali di masyarakat.4
Peran Surveilans dalam Response Covid 19
Figure 2 : merupakan informasi surveilans gambaran tren kasus global Covid 19 yang meningkat sejak 01 Januari 2020 di Wuhan, China yang awalnya berjumlah 43 orang. Menurut WHO (2020) suatu wabah akan dinyatakan sebagai pandemi ketika merupakan penyakit baru dan manusia belum memiliki kekebalan terhadapnya serta menyebar ke seluruh dunia jauh.
Health A
melebihi perkiraan.2 Covid 19 yang dilaporkan oleh berbagai negara tren-nya terus menanjak tajam sejak 23 Maret. hingga 21 April 2020 (lihat figue 1) peningkatan rata-rata 74.433 per hari dan terjadi pergeseran lokus epicenter pandemic pada 01 April dari China ke Amerika.Dimana jumlah kasus Covid 19 di Amerika waktu itu mencapai 104.256 dan telah melebihi China sebagai lokus epicenter pandemic pertama.9 WHO pada 12 Maret akhirnya menetapkan Covd 19 sebagai pandemic pada saat jumlah kasus mencapai 119.179 yang tersebar di 118 Negara.1 Sebelumnya Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menetapkan Covid 19 dengan status darurat wabah Virus Korona sebagai peristiwa PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) yang dimaksudkan untuk memobilisasi respons internasional terhadap wabah corona, dimana WHO juga telah menetapkan 5 PHIEC sebelumnya yakni Flu babi (2009), Polio dan Ebola (2014) , Zika (2016) dan Ebola (2019).namun hanya Flu Babi yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi.10
Demikian juga di Indonesia, sejak 2 kasus Covid 19 pertama ditemukan pada 2 Maret di Depok, Jawa barat, 5 jumlahnya terus meningkat tajam seperti digambakan pada figure (2). Dimana hingga 21 April jumlah kasus yang masih dirawat (active case) mencapai 5.677 kasus yang tersebar di 34 provinsi.11 Pada Figure 3. Gambaran kasus di Sumatera Utara (15 Maret - 20 April 2020) telah ditemukan 79 kasus positif covid 19 dan yang masih dirawat di 32 RS sebanyak 54 penderita dengan kecenderungan tren kasus yang tampak telah mendatar sejak 10 April 2020. “Apabila data tersebut reliable dan akurat”, hal tersebut merupakan signal yang baik bagi perkembangan kasus Covid 19 di Sumut, namun perlu diketahui bahwa specimen kasus yang belum mendapatkan konfirmasi laboratorium juga masih relatif banyak yakni 168 spesimen hingga dimungkinkan jumlah kasus positifnya masih dapat meningkat.12
Awal masuk kasus ke wilayah, membutuhkan response yang serius supaya kasus Covid 19 dapat dikendalian dan tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas.7 Dengan melakukan deteksi kasus sedini mungkin, didukung sensitivitas diagnosis klinis sesuai pedoman dan handling specimen yang baik serta konfirmasi laboratorium dengan hasil yang segera dapat diketahui, sangat membantu dalam perumusan dan melaksanakan langkah pendekatan strategis berikutnya. Sensistivitas diagnosis rendah, hasil laborat- yang lama diketahui hasilnya, isolasi penderita tidak sesui SOP serta penyelidikan epidemiologi terhadap kontak erat yang tidak menyeluruh (100%), secara tidak disadari, hal tersebut telah menyebabkan munculnya secondary case, tertiary case, dst. yang sulit dipastikan jumlah dan sebaran lokasinya, hingga berpotensi memunculkan terjadinya indigenous transmition (penularan domestik) under reported dengan kasus jumlah yang semakin menggelembung hingga menyulitkan pelaksanaan tanggap darurat.8.
Hal ini terlihat terjadi di banyak tempat dan negara di dunia, terbukti secara global, awalnya hanya 43 penderita terjangkit virus corona baru di China, dan hanya dalam waktu singkat telah bertambah menjadi jutaan orang yang terinfeksi.10 Di Indonesia dari hanya 2 kasus, dalam rentang waktu 45 hari telah menjadi 5.667 kasus yang tersebar di 200 kabupaten dan kota di 34 provinsi.11 Komitmen penanggulangan pandemi yang rendah, dibarengi sikap panik, cenderung “grasa-grusu”, tidak mengedepankan penyelidikan epidemiologi lapangan sebagai langkah awal pemetaan kasus, menyebabkan data/informasi tidak lengkap, sehingga penanggulangan penyakit menjadi tidak terintegrasi/tidak hoslistik dan hanya dilakukan asal-asalan yang pada akhirnya hanya akan memberi ruang gerak yang semakin luas bagi virus corona untuk menyebar dan menginfeksi orang ‘hospes’ yang lebih banyak.
Terdapat minimal dua cluster sampai Covid 19 yang meluas di wilayah, Dalam hal kasus telah menyebar di lingkungan penduduk dalam bentuk cluster-cluster dan wabah yang meluas di wilayah dengan pola propagated epidemic akhirnya menyulitkan untuk diatasi, hingga menimbulkan masalah morbidity dan mortality yang meningkat tajam dari biasanya, memenculkan stigma dan paranoid berlebihan penduduk terhadap Covid 19, menimbulkan aksi social tak terpuji seperti penolakan, dis kriminasi, dan ancaman terhadap penderita dan keluarganya, bahkan pada jenazah yang akan dikebumikan, merubah tatanan, norma, bidaya bahkan religi yang sepertinya tidak lazim, terpaka harus dialami dan dijalani. Di sektor ekonomi lebih perihatin, sebagian besar perhotelan dan pariwisata tutup, usaha perdagangan dan industry dari berbagai kalangan omsetnya menurun jauh, terjadinya gelombang PHK secara masif, hingga banyak kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan penghasilan, timbul masalah kelaparan, kepanikan, hingga memicu peningkatan tindak criminal karena ketiadaan uang untuk beli makanan dan kebutuhan esensial lainnya. Memang sungguh sangat ironis, apabila penyebaran Covid 19 sampai pada tahap ini. Walaupun pada perinsipnya “tak ada masalah yang tak ada solusinya” dan tidak ada penyakit yang tidak ada obat penawarnya. Oleh karena itu, prinsip operasi untuk menyikapi situasi ini, adalah dengan melakukan deteksi kasus secara dini, cepat, banyak dan luas, mengoperasikan teknologi diagnosia penyakit tepat guna namun handal, melakukan pelacakan kasus oleh tenaga yang paham epidemiologi secara menyeluruh dan menyebar pada berbagai klompok susceptible dan vulnerable untuk mengetahui eskalasi bersaran dan luasnya penyebaran penyakit yang dihadapi, melaksanakan mitigasi pandemic untuk meningkatkan usaha perlindungan adminstrasi, lingkungan dan social, menyediakan biaya operasional dan logistik sesuai kebutuhan, untuk mengeliminir hingga memberhentikan penyebaran penyakit serta menyusun Business Continuity Plan (BCP) guna menyusun implemetasi rencana memperkecil/meniadakan dampak ekonomi termasuk social dan keamanan akibat pandemi covid 19.
Tidak ditemukan kasus baru setelah dua kali masa inkubasi dari kasus terakhir, adalah saat yang dinanti–nanti menandakan Pandemi telah berakhir dan situasi penyebaran penyakit telah normal kembali. Dan dari hasil penyelidikan Tidak ditemukan adanya kasus baru dalam 14 hari atau 2 kali masa inkubasi dari kasus terakhir. Pada tahap ini Survelans harus tetap dikedepankan sebagai tools untuk memonitor kasus, termasuk upaya rehabilitasi komponen yang terlibat aktif dalam penanggulangan Covid 19 baik fasilitias dan sarana kesehatan, tenaga medis dan paramedis yang betugas dinya tetap sehat serta mereview dan memberikan rekomen dasi tentang saat yang yang tepat melakukan pencabutan segala larangan atau pembatasan social, ekonomi, mobilisasi penduduk dan pariwisata yang sebelumnya diberlakukan hingga aktivitas kegiatan perekonomian, social dan yang lainnya dapat kembali berjalan normal.
Kesimpulan daKesimpulan dan Saran Tentang Peran Surveilans:
Surveilans merupakan core pananganan dan dapat menjadi barisan terdepan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan Pandemic Covid 19 (surveillance for action):
- Suveilans menjadi kegiatan utama sebelum kasus covid 19 ditemukan, yakni merupakan metoda yang diterapkan dengan ketat untuk mendata, menganalisa dan mengawasi semua orang dan barang, lingkungkan yang potensial menjadi sumber penularan penyakit yang datang/berasal dari daerah terjangkit, membuat rekomendasi persiapan yang harus dilakukan sesuai data/informasi surveilans lapangan seperti menyusun team, FGD dengan ahli, melakukan pelatihan/simulasi pencegahan dan penanggulangan pandemic, mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan kab/kota, dsb., dan orang-orang yang teridentifikasi diinvestigasi dan diharuskan melakukan karantina diri selama 14 hari.
- Pada saat kasus sudah ada, tidak terdeteksi sebelumnya di pintu masuk negara karena berbagai alasan, maka orang yang dikonfirmasi positif menderita covid 19 dilakukan isolasi dan dilakukan perawatan sesuai SOP serta orang yang merupakan kontak erat penderita diinvestigasi seluruhnya (100%) dicatat identitas dan domisilinya, diberikan konseling, di lakukan tes cepat serta dipantau kondisi kesehatannya selama 14 hari ke depan. Melaui konsep surveilans selanjutnya dapat melakukan pemodelan untuk mengestimasi durasi pandemic dan memperkirakan prevalensi serta sebaran kasus sehingga dapat melakukan kesiapsiagaan yang rasional untuk mempersiapkan segala seuatu kebutuhan seperti penunjukan rumah sakit darurat dan rumah sakit rujukan, tenaga medis dan paramedis terlatih, APD, kebutuhan perawatan penderita termasuk handling spesimen. Berdasarkan hasil surveilans, dapat dinformasikan kepada masyarakat tentang cara-cara yang efektif mencegah penularan virus corona, dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam pemeberlakuan perlindungan social, lingkungan dan perekonomian rakyat yang tidak hanya sekedar mencontoh.
- Kasus menjadi banyak dan menyebar, hal ini mengindikasikan langkah dan tindakan pencegahan/poteksi yang tidak optimal sebelumnya. Terdapat celah lebar bagi virus corona untuk menular diantara penduduk. Bila sudah terlanjur, maka perlu tindakan yang lebih cepat, luas dan menyeluruh menjangkau segala aspek yang berhubungan dengan penyebaran virus, dan tentunya akan menghabiskan anggaran yang besar. Untuk biaya yang bersifat langsung harus dialokasikan untuk menyedikan fasilitas RS, ruangan dan prasarana perawatan, biaya perawatan penderita, konsumsi, transport penderita, pembelian APD bagi petugas kesehatan, pasien/PDP, ODP, OTG dan masyarakat rentan, alkes untuk pengambilan, dignostik dan transport specimen (Rapid test, RT-PCR), dsb. biaya tidak langsung adalah berupa bantuan social dalam bentuk subsidi/tanggungan seluruh biaya mencukupi kebutuhan pokok untuk perlindungan hidup bagi masyarakat terdampak. Apabila kasusnya semakin banyak dan menyebar luas serta pandemic berlangsung lama, dapat berpotensi membuat kebangkrutan pemda maupun rakyat, bencana kelaparan dapat terjadi dan penyakit-penyakit lain meningkat karena kurang terurus selama ini. Pada kondisi ini, maka peran surveilans sangat sentral untuk dioperasikan guna mengetahui dan memperkirakan jumlah dan sebaran kasus, dan menyediakan data untuk menghitung kebutuhan sumber daya dan dana bagi penanggulangan Covid 19 di suatu wilayah.
- Pada kondisi ini, peran surveilan adalah memastikan telah tidak ada lagi kasus baru setelah 2 kali masa inkubasi dari kasus terakhir. Yang kemudian disebut sebagai tahap Rehabilitasi setelah Pandemi Covid 19 berakhir. Hak untuk mengetahui permasalahan yang timbul akibat Pandemi Covid 19 bukan hanya untuk generasi sekarang yang langsung mengalami kejadiannya, melainkan harus juga menjadi hak untuk memperoleh informasi pembelajaran dan ilmu bagai generasi mendatang. Peran surveilans sangat sentral terutama untuk memastikan bahwa pandemic benar-benar telah berakhir, dampak kesehatan yang telah ditimbulkan berupa besaran angka serangan terhadap penduduk rentan (attack rate) dan angka kematian (case fatality rate) serta luasnya masalah yang ditimbulkan melalui gambaran wilayah yang terpapar pandemic Covid 19, juga tingkat pathogenitas dan virulensi virus corona untuk meningkatkan kehati-hatian. Dengan data yang lebih lengkap surveilans dengan bantuan ahli lainnya, dapat membantu mengestimasi dampak social, ekonomi dan kemanan yang dirugikan selama pandemic berlangsung, sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan pemerintah dan masyarakat kedepannya
Daftar Pustaka:
D
- https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya (diakses 20 april 2020)
- World Economic Forum (20 April 2020) COVID-19: What you need to know about the coronavirus pandemic on 20 April https://www.weforum.org/agenda/2020/04/covid-19-what-you-need-to-know-about-the-coronavirus-pandemic-on-20-april (Retrieved 20 April 2020)
- Department of Health & Human Services, (2007) Interim Pre-Pandemic Planning Guidance: Community Strategy for Pandemic Influenza Mitigation in the United States— Early, Targeted, Layered Use of Nonpharmaceutical Interventions (Full Text of the Initial Report outlining PSI), Centers for Disease Control, USA (retrieved 20 April 2020)
- Dirjen P2P Kemenkes RI (Maret 2020) Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19) Revisi Ke-4 : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/dokumen-resmi-kesiapsiagaan-menghadapi-novel-coronavirus-covid-19-revisi-ke-4/#.XqWhsJkxU2w (diakses 21 April 2020)
- Public Health Home (2004); Pengertian Surveilans http://www.indonesian-publichealth.com/pengertian-surveilans/http://www.indonesian-publichealth.com/pengertian-surveilans/(diakses 20 April 2020)
- Kemenkes (April, 2020) Rencana Operasi Covid-19, Materi Direktur Surveilans & Karantina pada Webinar Nasional Surveilans Covid 19 (Diakses tanggal 20 April 2020)
- (Maret 2020): Kebijakan Kemenlu, Pendatang Wajib Mengisi Health Alert Card, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/07/103200065/soal-kebijakan-kemenlu-pendatang-wajib-mengisi-health-alert-card-apa-itu?page=all.
- Kemenkes RI (2014) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk452014.pdf (diakses 22 April 2020)
- Tiarasari (April 2020) : Update Covid-19 secara Global, Per 1 April 2020: Kasus Kematian di Tiga Negara sudah Lampaui China, https://palu.tribunnews.com/2020/04/01/update-covid-19-secara-global-per-1-april-2020-kasus-kematian-di-tiga-negara-sudah-lampaui-china (diakses 20 April 2020)
- Zhahrina (Maret 2020) : WHO Umumkan Wabah Virus Corona Berstatus Darurat Global, Apa Artinya? ;https://sains.kompas.com/read/2020/01/31/113000623/who-umumkan-wabah-virus-corona-berstatus-darurat-global-apa-artinya (diakses 20 April 2020)
- Naufal Dzulfaroh ( April 2020) Update Virus Corona di Indonesia: Rincian Kasus Covid-19 di 32 Provinsi ;https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/02/054700165/update-virus-corona-di-indonesia--rincian-kasus-covid-19-di-32-provinsi?page=all (diakses 20 April 2020)
- Posko Covid 19 Prov. Sumatera Utara ; Data Covid Sumut 20 April 2020