PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI\, TUGAS\, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 15
- UPT RS Kusta Lau Simomo mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Ketatausahaan dan administrasi serta pengelolaan rumah sakit Kusta Lau Simomo.
- UPT RS Kusta Lau Simomo menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakkan disiplin pegawai pada lingkup UPT;
- Penyelenggaraan pengumpulan\, pengolahan dan penyajian data/bahan dibidang pengelolaan RS Kusta Lau Simomo;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan UPT\, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan monitoring\, fasilitasi\, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan urusan RS Kusta Lau Simomo;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal UPT;
- Penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan\, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan pemberikan masukan kepada Kepala Dinas\, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas\, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan penetapan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya\, sesuai standar yang ditetapkan.