STRUKTUR ORGANISASI
UPTD PELATIHAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Berdasarkan Pergub 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
UPTD PELATIHAN KESEHATAN
UPTD Pelatihan Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan dan tenaga kesehatan serta pengembangan inovasi pelatihan berbasis teknologi informasi dalam ruang lingkup pelatihan manajemen kesehatan, pelatihan fungsional kesehatan dan pelatihan teknis kesehatan tingkat provinsi;
- UPTD Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan rencana strategis, rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan, program kerja, kegiatan, dan anggaran cascading sasaran strategis, indikator kinerja utama, indikator kinerja program dan indikator kinerja individu, target kinerja UPTD serta sinkronisasi perencanaan pelatihan kesehatan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan pelatihan kesehatan tingkat provinsi;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan rencana strategis, tahapan rencana jangka menengah, rencana kerja tahunan dan bulanan, program kerja, kegiatan, dan anggaran serta upaya peningkatan capaian indikator kinerja UPTD;
- penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kapabilitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan pelatihan kesehatan
- penyelenggaraan pemantauan, pengukuran, penilaian, reviu dan evaluasi kinerja, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja UPTD;
- penyelenggaraan analisis kebijakan, pemetaan, penelitian, kajian-kajian, inovasi dan studi ilmiah tentang pelatihan kesehatan dan rekomendasi pengembangan dalam ruang lingkup UPTD;
-
- penyelenggaraan penyusunan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan Norma Standar prosedur dan Kriteria (NSPK), pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, Standard Operating Procedure dalam ruang lingkup UPTD;
- penyelenggaraan kepemimpinan, reformasi birokrasi, manajemen organisasi, tata laksana, tata hubungan kerja, penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi, disposisi dan pendelegasian tugas-tugas, manajemen SDM, manajemen kinerja, manajemen talenta, dan manajemen penghargaan dalam ruang lingkup UPTD;
- penyelenggaraan penataan sistem informasi dan digitalisasi dalam ruang lingkup urusan UPTD dengan menggunakan teknologi informasi;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
- penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD;
- penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
- Kepala UPTD Pelatihan Kesehatan mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan, program kerja, kegiatan, dan anggaran cascading sasaran strategis, indikator kinerja utama, indikator kinerja program dan indikator kinerja individu, target kinerja UPTD serta sinkronisasi perencanaan pelatihan kesehatan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan pelatihan kesehatan tingkat provinsi;
- menyelenggarakan pelaksanaan rencana strategis, tahapan rencana jangka menengah, rencana kerja tahunan dan bulanan, program kerja, kegiatan, dan anggaran, serta upaya peningkatan capaian indikator kinerja UPTD;
- menyelenggarakan koordinasi dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas terhadap perencanaan, penganggaran dan penyelenggaraan pelatihan kesehatan SDM internal Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- menyelenggarakan pengendalian mutu internal institusi, mutu pelaksanaan pelatihan sesuai Standar mutu akreditasi serta pengembangan teknologi pelatihan tenaga kesehatan
- menyelenggarakan pembinaan, kerja sama, peningkatan kapabilitas,dan kompetensi, kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan pelatihan kesehatan
- menyelenggarakan pemantauan, pengukuran, penilaian, reviu dan evaluasi kinerja, serta faktor- faktor yang mempengaruhi kinerja UPTD;
- menyelenggarakan analisis kebijakan, pemetaan, penelitian, kajian-kajian, inovasi dan studi ilmiah tentang pelatihan kesehatan dan rekomendasi pengembangan dalam ruang lingkup UPTD;
-
- menyelenggarakan penyusunan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturanNorma Standar prosedur dan Kriteria (NSPK), pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, Standard Operating Procedure dalam ruang lingkup UPTD;
- menyelenggarakan kepemimpinan, reformasi birokrasi, manajemen organisasi, tata laksana, tata hubungan kerja, penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi, disposisi dan pendelegasian tugas-tugas, manajemen SDM, manajemen kinerja, manajemen talenta, dan manajemen penghargaan dalam ruang lingkup UPTD;
- menyelenggarakan penataan sistem informasi dan digitalisasi dalam ruang lingkup urusan UPTD dengan menggunakan teknologi informasi;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- menyelenggarakan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada kepala bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala UPTD dibantu oleh:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pelatihan Manajemen dan Teknis;
- Seksi Pelatihan Fungsional;
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
-
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan data/bahan dan penyusunan rencana operasional untuk mendukung rencana strategis, rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan, program kerja, kegiatan, dan anggaran cascading sasaran strategis, indikator kinerja utama dan target kinerja subbagian dan UPTD, pengoordinasian tingkat UPTD, serta sinkronisasi perencanaan pelatihan kesehatan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan pelatihan kesehatan tingkat provinsi;
-
- melaksanakan tahapan rencana strategis dan rencana jangka menengah, rencana kerja tahunan dan bulanan, program kerja, kegiatan, dan anggaran, serta upaya peningkatan capaian indikator kinerja subbagian dan tingkat UPTD;
- melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan kesehatan bagi SDM internal Dinas Kesehatan dan seluruh UPT Dinas;
- melaksanakan pemantauan, pengukuran, penilaian, reviu, evaluasi dan pembinaan kinerja dan faktor- faktor yang mempengaruhi kinerja subbagiannya;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data/bahan untuk penyusunan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan Norma Standar prosedur dan Kriteria (NSPK), pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, Standard Operating Procedure dalam ruang lingkup subbagiannya dan dan tingkat UPTD;
- melaksanakan kepemimpinan, reformasi birokrasi, manajemen organisasi, tata laksana, tata hubungan kerja, penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi, serta disposisi dan pendelegasian tugas-tugas dalam ruang lingkup subbagiannya dan tingkat UPTD;
- melaksanakan manajemen kepegawaian/sumber daya manusia, manajemen kinerja, manajemen talenta, dan manajemen penghargaan dalam ruang lingkup subbagiannya dan tingkat UPTD;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data/bahan sistem informasi dan digitalisasi dalam ruang lingkup urusan subbagiannya dengan menggunakan teknologi informasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya;
-
- melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Kepala Seksi Pelatihan Manajemen dan Teknis mempunyai tugas:
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan data/bahan dan penyusunan rencana operasional untuk mendukung rencana strategis, rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan, program kerja, kegiatan, dan anggaran cascading sasaran strategis, indikator kinerja utama dan target kinerja seksi;
- melaksanakan tahapan rencana strategis dan rencana jangka menengah, rencana kerja tahunan dan bulanan, program kerja, kegiatan, dan anggaran, serta upaya peningkatan capaian indikator kinerja seksi;
- melaksanakan pelatihan manajemen dan teknis kesehatan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) internal dan eksternal Dinas Kesehatan
- melaksanakan pengendalian mutu pelatihan kesehatan sesuai Standar mutu akreditasi pelatihan;
- melaksanakan pemantauan, pengukuran, penilaian, reviu dan evaluasi kinerja, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja seksinya;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapabilitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan pelatihan manajemen kesehatan dan teknis kesehatan
- melaksanakan kepemimpinan, reformasi birokrasi, manajemen organisasi, tata laksana, tata hubungan kerja, penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi, disposisi dan pendelegasian tugas-tugas, manajemen SDM, manajemen kinerja, manajemen talenta, dan manajemen penghargaan dalam ruang lingkup seksinya;
-
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data/bahan sistem informasi dan digitalisasi dalam ruang lingkup urusan seksi dengan menggunakan teknologi informasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
- Kepala Seksi Pelatihan Fungsional mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan data/bahan dan penyusunan rencana operasional untuk mendukung rencana strategis, rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan, program kerja, kegiatan, dan anggaran cascading sasaran strategis, indikator kinerja utama dan target kinerja seksi;
- melaksanakan tahapan rencana strategis dan rencana jangka menengah, rencana kerja tahunan dan bulanan, program kerja, kegiatan, dan anggaran, serta upaya peningkatan capaian indikator kinerja seksi;
- melaksanakan pelatihan fungsional kesehatan pada Sumber Daya Manusia (SDM) internal dan eksternal Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- melaksanakan pengendalian mutu pelatihan kesehatan sesuai Standar mutu akreditasi pelatihan;
- melaksanakan pemantauan, pengukuran, penilaian, reviu dan evaluasi kinerja, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja seksinya;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapabilitas,kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan pelatihan fungsional;
-
- melaksanakan kepemimpinan, reformasi birokrasi, manajemen organisasi, tata laksana, tata hubungan kerja, penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi, disposisi dan pendelegasian tugas-tugas, manajemen SDM, manajemen kinerja, manajemen talenta, dan manajemen penghargaan dalam ruang lingkup seksinya;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data/bahan sistem informasi dan digitalisasi dalam ruang lingkup urusan seksi dengan menggunakan teknologi informasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan