Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah merupakan suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Germas diprakarsai oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo dan dicanangkan pada tahun 2016 di Kab. Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, oleh Presiden RI yang diwakili oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
Di Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan pencanangan Germas oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 4 Mei tahun 2017 di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Germas bertujuan untuk menurunkan faktor risiko utama penyakit menular dan tidak menular, baik faktor biologis, perilaku, dan lingkungan, terutama melalui (a) Peningkatan aktivitas fisik, (b) Peningkatan perilaku hidup sehat, (c) Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, (d) Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, (e) Peningkatan kualitas lingkungan, dan (f) Peningkatan edukasi hidup sehat. Germas dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa, pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, kelompok relawan dan kelompok komunitas, individu, keluarga, serta masyarakat.
Sampai dengan tahun 2017, Germas telah dicanangkan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Direncanakan terdapat 8 kabupaten/kota lainnya yang akan mencanangkan dan mengimplementasikan Germas di tahun 2018. Bentuk nyata dari kegiatan Germas meliputi : (1) Melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari, (2) Mengonsumsi sayur dan buah setiap hari, (3) Tidak merokok, (4) Tidak mengonsumsi alkohol, (5) Memeriksa kesehatan secara rutin, (6) Membersihkan lingkungan, dan (7) Menggunakan jamban sehat. Adapun yang menjadi fokus utama pemerintah saat ini adalah (1) Melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari, (2) Mengonsumsi sayur dan buah setiap hari, (3) Memeriksa kesehatan secara rutin, dan (4) Tidak merokok.
Terkait implementasi Germas di atas, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Forum Koordinasi Germas Tingkat Provinsi, serta membuat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan beberapa organisasi kemasyarakatan, yaitu Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Sumatera Utara, dalam sosialisasi dan fasilitasi Germas tingkat Provinsi. Di samping itu, sudah terdapat edaran Gubernur Sumatera Utara kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membiasakan praktik-praktik Germas di OPD masing-masing, seperti menyajikan menu sayur dan buah pada rapat, peregangan fisik pada setiap pertemuan/pelatihan/sosialisasi, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
serta meningkatkan ketersediaan sarana sanitasi, dan lain sebagainya.