Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Pelayanan kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan secara keseluruhan telah menetapkan indikator status kesehatan gigi dan mulut masyarakat, mengacu pada Global Goals for Oral Health 2020 yang dikembangkan oleh FDI, WHO dan IADR dengan mendukung integrasi program kesehatan gigi dan mulut dengan program kesehatan umum khususnya untuk anak sekolah dan remaja yaitu promosi kesehatan gigi di sekolah.
Salah satu resolusi dari The 60thWorld Health Assembly (WHA) oleh WHO tahun 2007 adalah mengembangkan dan mengimplementasikan promosi kesehatan gigi dan mulut serta pencegahan penyakit gigi dan mulut sebagai bagian dari kegiatan promosi kesehatan di sekolah dengan fokus pada PHBS dan praktik perawatan diri sendiri di sekolah, yaitu dengan pelaksanaan sikat gigi setiap hari di sekolah. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada anak sekolah selain dilaksanakan melalui kegiatan pokok kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas juga diselenggarakan secara terpadu dengan kegiatan pokok UKS dalam bentuk program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) yang juga dilaksanakan oleh swasta.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota Permenkes Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 menunjukkan bahwa cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat sebesar 100% pada tahun 2010, sedangkan pada Petunjuk Teknis SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Kepmenkes Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 disebutkan langkah-langkah kegiatan UKGS. Oleh karena itu kegiatan UKGS harus dilaksanakan dan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Oleh karena itu Kegiatan Pertemuan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Anak Sekolah Tahun 2017 dilakukan untuk memberikan arahan bagi petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut anak sekolah yang bermutu, merata dan terjangkau.