Medan, Senin (27/4) – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Satgas Mutu Pelayanan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral di media sosial terkait dugaan malpraktik berupa tindakan operasi pengangkatan rahim (histerektomi) tanpa persetujuan pasien di RSU Muhammadiyah Medan.
Investigasi lapangan dilakukan pada 22 April 2026, sehari setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar medis, etika profesi, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Tim verifikasi melakukan pertemuan intensif dengan jajaran manajemen rumah sakit, termasuk direktur, komite medik, tim hukum, dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn), serta perawat yang bertugas di IGD, poliklinik, hingga kamar operasi. Pemeriksaan dilakukan melalui audit dokumen medis, resume perawatan, laporan operasi, Surat Izin Operasi (SIO), serta dokumen informed consent.
Berdasarkan hasil audit dan penelusuran kronologis, pasien diketahui telah menjalani konsultasi sejak Januari 2026 dengan keluhan nyeri hebat dan pendarahan berulang. Dari hasil pemeriksaan USG, pasien didiagnosis mengalami Mioma Uteri dengan ukuran 8 x 7 cm dan telah mendapatkan edukasi mengenai kemungkinan tindakan pengangkatan rahim sejak tahap konsultasi di poliklinik hingga menjelang operasi pada Februari 2026.
Tim juga menemukan bahwa tindakan histerektomi dilakukan berdasarkan indikasi medis yang mendesak, mengingat kondisi pasien mengalami pendarahan terus-menerus serta hasil pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi menunjukkan adanya sel kanker ganas (carsinoma). Kondisi tersebut dinilai memenuhi standar operasional prosedur (SOP) medis spesialis Obgyn sebagai langkah penyelamatan nyawa pasien.
Dari sisi legalitas, hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan operasi telah disetujui melalui dokumen informed consent dan Surat Izin Operasi (SIO) yang ditandatangani secara sah oleh pihak keluarga sebelum tindakan pembedahan dilakukan.
Meski demikian, Tim Satgas menemukan adanya hambatan komunikasi pascaoperasi antara tenaga medis dan keluarga pasien, yang memunculkan persepsi bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. Selama proses perawatan, pasien diketahui lebih banyak didampingi oleh anaknya, sementara suami pasien tidak terlibat langsung dalam komunikasi medis dengan dokter.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan informasi tidak tersampaikan secara utuh di lingkungan keluarga, sehingga memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang di ruang publik.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa pelayanan medis secara klinis telah dilakukan sesuai prosedur, namun aspek komunikasi dan penyampaian informasi tetap menjadi perhatian penting untuk mencegah terjadinya persepsi negatif di masyarakat.
Manajemen RSU Muhammadiyah Medan juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah mufakat bersama keluarga pasien, dengan melibatkan tim humas dan tim hukum rumah sakit.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan terus melakukan pengawasan dan meminta laporan resmi sebagai bentuk transparansi serta evaluasi bersama agar pelayanan kesehatan di Sumatera Utara semakin profesional, terbuka, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
