Binjai, Selasa (14/4) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan pasien di RSU Latersia Binjai, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit telah melakukan visitasi dan audit lapangan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara objektif dan berpihak pada hak pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kasus tersebut bermula pada 11 April 2026, saat seorang pasien masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih dalam penangguhan karena baru terdaftar.
Pada saat itu, keluarga pasien berjanji akan mengaktifkan status kepesertaan pada hari Senin karena kantor BPJS tutup pada akhir pekan. Namun, petugas resepsionis rumah sakit tidak menawarkan akses melalui program Universal Health Coverage (UHC) Gubernur Sumatera Utara, karena program tersebut belum tersosialisasi secara optimal hingga ke tingkat staf operasional.
Akibat kurangnya informasi tersebut, proses administrasi pasien mengalami hambatan. Meski demikian, pelayanan medis tetap diberikan dan rumah sakit memberikan toleransi waktu selama 3x24 jam untuk penyelesaian administrasi.
Pada 12 April 2026, kondisi pasien memburuk sehingga harus dipindahkan ke ruang ICU. Pada malam harinya, pasien dinyatakan meninggal dunia. Karena proses aktivasi BPJS belum selesai, berdasarkan kesepakatan antara pihak rumah sakit dan keluarga, status pembiayaan pasien dialihkan menjadi pasien umum (mandiri).
Atas perubahan status tersebut, keluarga pasien diwajibkan membayar biaya perawatan sebesar Rp10.782.000 yang mencakup biaya rawat inap, ICU, obat-obatan, dan pelayanan lainnya. Pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum jenazah dapat dibawa pulang ke rumah duka.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas Mutu Pelayanan Dinkes Sumut memberikan instruksi tegas kepada manajemen RSU Latersia, di antaranya kewajiban sosialisasi menyeluruh terkait program UHC Gubernur, larangan meminta uang muka (DP), larangan menolak pasien gawat darurat, serta kewajiban petugas pendaftaran untuk menawarkan program UHC kepada masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu, Dinkes Sumut juga menginstruksikan agar status pembiayaan pasien segera dialihkan dari kategori umum menjadi BPJS UHC Provinsi Sumatera Utara, serta mewajibkan pihak rumah sakit untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan keluarga pasien secara utuh.
Hasil akhir dari tindak lanjut tersebut, status pembiayaan pasien telah resmi dialihkan ke BPJS UHC Sumut, dan dana sebesar Rp10.782.000 yang sebelumnya dibayarkan keluarga telah dikembalikan sepenuhnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat memperoleh layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sumatera Utara agar semakin responsif, berempati, serta patuh terhadap kebijakan jaminan kesehatan yang telah disediakan pemerintah demi perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
