Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja mempunyai uraian tugas ;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi upaya-upaya peningkatan kesehatan lingkungan\, sanitasi dasar\, pencegahan dan penanggulangan pencemaran\, penyehatan air\, pengawasan kualitas lingkungan\, penyehatan tempat-tempat umum\, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat\, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)\, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah tingkat provinsi;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kecelakaan akibat kerja\, pengawasan kualitas lingkungan kerja dan industri\, penyehatan kawasan kerja dan industri\, serta pengembangan kesehatan olah raga tingkat provinsi;
- Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
- Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.