• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPT
    • UPT RS Khusus Mata Masyarakat
    • UPT RS Khusus Paru Masyarakat
    • UPT RSU Indra Pura
    • UPT RS Khusus Kusta Lau Simomo
    • UPT Pelatihan Kesehatan
    • UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kefarmasian

  • 04-03-2018

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai uraian tugas ;

  1. Melaksanakan penanganan urusan kefarmasian (obat\, obat tradisional\, bahan baku obat\, industri kosmetika)\, makanan dan minuman\, sarana produksi sediaan farmasi berupa industri farmasi\, usaha kecil/mikro obat tradisional\, industri bahan baku obat\, industri kosmetika\, bahan obat narkotika\, psikotropika\, dan zat adiktif (NAPZA)\, makanan dan minuman\, sarana distribusi obat (pedagang besar farmasi pusat dan cabang) tingkat provinsi;
  2. Melaksanakan penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi\, reagensia\, vaksin; ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) tingkat provinsi;
  3. Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
  4. Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
  5. Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
  6. Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya;
  7. Melaksanakan  pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya;
  8. Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
  9. Melaksanakan  penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  11. Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Media sosial

  • Info
  • Populer
Siswa SD Methodist Antusias Melakukan Pemeriksaan Telinga
28-03-2023 00:00:00
Rapat Koordinasi Pemberian PMT Lokal Bagi Ibu Hamil KEK dan Balita Bermasalah Gizi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
22-03-2023 00:00:00
Workshop Supervisi Fasilitatif Program Kesehatan Ibu dan Anak Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
22-03-2023 00:00:00
Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan RI ke Kabupaten Nias Utara
01-03-2023 00:00:00
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 12:11:12
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 22:36:59
Jenis - Jenis Jamban
09-01-2017 09:31:24
5 Pilar STBM
19-12-2016 09:22:12

Kategori

  • Berita (355)
  • Ragam (26)
  • Info Kesehatan (55)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (77)
  • Artikel (0)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2023 (8)
  • Februari 2023 (3)
  • Maret 2023 (1)
  • April 2023 (8)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.