UPT. Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan dan pemeriksaaan laboratorium kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan dan peningkatan kesehatan masyarakat berbasis pembinaan\, pengendalian\, pencegahan dan promosi kesehatan masyarakat tingkat Provinsi.
UPT. Laboratorium Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
- Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Uraian tugas Kepala UPT. Laboratorium Kesehatan adalah :
- Melaksanakan urusan pelayanan pemeriksaaan laboratorium kesehatan tingkat Provinsi\, serta mendukung bidang terkait pada Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan pelayanan\, pemeriksaan dan penelitian laboratorium kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
- Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat berbasis pembinaan\, pencegahan\, pengendalian dan promosi kesehatan yang terkait dengan bidang urusan UPT-nya\, terkoordinasi dengan bidang terkait pada dinas kesehatan provinsi dan terkoordinasi dengan bidang terkait pada tingkat Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan;
- Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga/institusi dalam pembangunan/pengembangan pendidikan\, pelatihan\, kajian dan penelitian kesehatan dengan instansi terkait sesuai standar yang ditetapkan;
- Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.