• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD RS Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

UPT. Laboratorium Kesehatan

  • 04-03-2018

UPT. Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan dan pemeriksaaan laboratorium kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan dan peningkatan kesehatan masyarakat berbasis pembinaan\, pengendalian\, pencegahan dan promosi kesehatan masyarakat tingkat Provinsi.

 

UPT. Laboratorium Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  2. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  3. Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
  4. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
  5. Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
  7. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
  8. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
  9. Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

 

Uraian tugas Kepala UPT. Laboratorium Kesehatan adalah :

  1. Melaksanakan urusan pelayanan pemeriksaaan laboratorium kesehatan tingkat Provinsi\, serta mendukung bidang terkait pada Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan pelayanan\, pemeriksaan dan penelitian laboratorium kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
  2. Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat berbasis pembinaan\, pencegahan\, pengendalian dan promosi kesehatan yang terkait dengan bidang urusan UPT-nya\, terkoordinasi dengan bidang terkait pada dinas kesehatan provinsi dan terkoordinasi dengan bidang terkait pada tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional;
  7. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan;
  8. Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga/institusi dalam pembangunan/pengembangan pendidikan\, pelatihan\, kajian dan penelitian kesehatan dengan instansi terkait sesuai standar yang ditetapkan;
  9. Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.

 

Media sosial

  • Info
  • Populer
Respons Cepat Erupsi Gunung Sinabung: Gubsu Tinjau Kondisi Para Pengungsi, Dinkes Siagakan Faskes dan Logistik Kesehatan
03-09-2026 39
Sinergi Pemprov Sumut dan Kepala Daerah se-Sumatera Perkuat Komitmen Bersama Penurunan Stunting
01-09-2026 34
Gubernur Bobby Nasution Bawa Pulang Penghargaan, Layanan Kesehatan di Pelosok Sumut Jadi Prioritas
31-08-2026 39
Sinergi Cepat Pemprov Sumut dan Pemkab Dairi, Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Pasien Anak Asal Sidikalang
26-08-2026 52
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 544.933
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 212.797
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 203.903
Jenis - Jenis Jamban
09-01-2017 201.551

Kategori

  • Berita (723)
  • Info Kesehatan (56)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (79)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2026 (8)
  • Februari 2026 (3)
  • Maret 2026 (1)
  • April 2026 (8)
  • Mei 2026 (31)
  • Juni 2026 (6)
  • Juli 2026 (15)
  • Agustus 2026 (0)
  • September 2026 (3)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.