Visi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
"Membantu mewujudkan visi dan misi Gubernnur SUMUT yaitu mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan dengan memiliki kesehatan yang prima"
Motto: Bekerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas
Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan upaya-upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan, bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan lingkupnya;
b. penyelenggaraan kebijakan upaya-upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan bidang lingkupnya;
c. penyelenggaraan monitoring evaluasi dan pelaporan upaya- upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan bidang lingkupnya;
d. penyelenggaraan administrasi upaya-upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan bidang lingkupnya;
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan penyempurnaan, penetapan, pengaturan, pembinaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, fasilitasi, advokasi, pengawasan dan evaluasi kebijakan teknis pembangunan kesehatan tingkat provinsi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan tingkat provinsi;
b. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pembangunan kesehatan jangka menengah dan tahunan tingkat provinsi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan pembangunan kesehatan tingkat Provinsi;
c. menyelenggarakan koordinasi lintas sektor, lintas program dan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dalam pembangunan kesehatan tingkat Provinsi;
d. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi peningkatan kapasitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan pembangunan kesehatan di Kabupaten/Kota;
e. menyelenggarakan penyusunan, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja Dinas;
f. menyelenggarakan penataan pembinaan dan pengkoordinasian Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g. menyelenggarakan pelayanan administrasi internal dan eksternal dinas dan pelaksanaan penegakan hukum/hukum kesehatan;
h. menyelenggarakan pembinaan, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan kesehatan masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan dan pembangunan kesehatan tingkat Provinsi;
i. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kerja Dinas;
j. menyelenggarakan pengendalian Tugas dan Fungsi Dinas serta pengkoordinasian penyusunan tugas-tugas teknis;
k. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai bidang tugas dan fungsinya;
l. menyelenggarakan pemberian masukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai bidang tugas dan fungsinya;
m. menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai ketentuan yang ditetapkan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur Sumatera Utara melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan provinsi/daerah dan tugas pembantuan, yang ditugaskan kepada daerah provinsi dalam lingkup kebijakan teknis, koordinasi, advokasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, sinkronisasi dan sinergitas dibidang Kesehatan Masyarakat, bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Sumber Daya Kesehatan dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, koordinasi, advokasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, sinkronisasi dan sinergitas dibidang Kesehatan Masyarakat, bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Sumber Daya Kesehatan dan tugas pembantuan tingkat provinsi;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan, serta bidang sumber daya kesehatan tingkat provinsi;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, seusai dengan tugas dan fungsinya;