• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPT
    • UPT RS Khusus Mata Masyarakat
    • UPT RS Khusus Paru Masyarakat
    • UPT RSU Indra Pura
    • UPT RS Khusus Kusta Lau Simomo
    • UPT Pelatihan Kesehatan
    • UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

Profil Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara

  • 08-08-2020

Visi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara

"Membantu mewujudkan visi dan misi Gubernnur SUMUT yaitu mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan dengan memiliki kesehatan yang prima"

 

Motto: Bekerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas


Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan perumusan kebijakan upaya-upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan, bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan lingkupnya;
b. penyelenggaraan kebijakan upaya-upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan bidang lingkupnya;

c. penyelenggaraan monitoring evaluasi dan pelaporan upaya- upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan bidang lingkupnya;

d. penyelenggaraan administrasi upaya-upaya pembangunan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan bidang lingkupnya;

e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

a. menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan penyempurnaan, penetapan, pengaturan, pembinaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, fasilitasi, advokasi, pengawasan dan evaluasi kebijakan teknis pembangunan kesehatan tingkat provinsi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan tingkat provinsi;

b. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pembangunan kesehatan jangka menengah dan tahunan tingkat provinsi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan pembangunan kesehatan tingkat Provinsi;

c. menyelenggarakan koordinasi lintas sektor, lintas program dan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dalam pembangunan kesehatan tingkat Provinsi;

d. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi peningkatan kapasitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan pembangunan kesehatan di Kabupaten/Kota;

e. menyelenggarakan penyusunan, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja Dinas;

f. menyelenggarakan penataan pembinaan dan pengkoordinasian Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;

g. menyelenggarakan pelayanan administrasi internal dan eksternal dinas dan pelaksanaan penegakan hukum/hukum kesehatan;

h. menyelenggarakan pembinaan, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan kesehatan masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan dan pembangunan kesehatan tingkat Provinsi;

i. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kerja Dinas;

j. menyelenggarakan pengendalian Tugas dan Fungsi Dinas serta pengkoordinasian penyusunan tugas-tugas teknis;

k. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai bidang tugas dan fungsinya;

l. menyelenggarakan pemberian masukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai bidang tugas dan fungsinya;

m. menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai ketentuan yang ditetapkan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur Sumatera Utara melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan  yang menjadi kewenangan provinsi/daerah dan tugas pembantuan, yang ditugaskan kepada daerah provinsi dalam lingkup  kebijakan teknis, koordinasi, advokasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, sinkronisasi dan sinergitas dibidang Kesehatan Masyarakat, bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Sumber Daya Kesehatan dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis, koordinasi, advokasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, sinkronisasi dan sinergitas dibidang Kesehatan Masyarakat, bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Sumber Daya Kesehatan dan tugas pembantuan tingkat provinsi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan, serta bidang sumber daya kesehatan tingkat provinsi;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kesehatan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, seusai dengan tugas dan fungsinya;  

Media sosial

  • Info
  • Populer
Siswa SD Methodist Antusias Melakukan Pemeriksaan Telinga
28-03-2023 00:00:00
Workshop Supervisi Fasilitatif Program Kesehatan Ibu dan Anak Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
22-03-2023 00:00:00
Rapat Koordinasi Pemberian PMT Lokal Bagi Ibu Hamil KEK dan Balita Bermasalah Gizi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
22-03-2023 00:00:00
Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan RI ke Kabupaten Nias Utara
01-03-2023 00:00:00
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 12:11:12
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 22:36:59
Jenis - Jenis Jamban
09-01-2017 09:31:24
5 Pilar STBM
19-12-2016 09:22:12

Kategori

  • Berita (355)
  • Ragam (26)
  • Info Kesehatan (55)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (77)
  • Artikel (0)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2023 (8)
  • Februari 2023 (3)
  • Maret 2023 (1)
  • April 2023 (8)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.