(3) Kepala Sub Bagian Program Mempunya uraian tugas;
- melaksanankan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi perencanaan\, penyusunan program\, anggaran dan pelaporan\, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan provinsi\, pengelolaan Survei Kesehatan Daerah (Surkesda)\, pemantauan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan\, penyelenggaran kerjasama luar negeri\, pengingkatan pengawasan dan akuntabilitas\, pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) tingkat provinsi;
- melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokiasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standart Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan penyediaan saran dan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan aspek kesehatan dalam bentuk perpustakaan dinas yang mengintegrasikan teknologi informasi pengelolaannya;
- melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan riset\, penelitian dan studi ilmiah yang disusun\, dirancang sub bagian/sekretariat\, seksi/bidang dinas dan UPT Dinas serta pengembangannya;
- melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis secara rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator terkait dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan analisis\, pemetaan penelitian\, kajian-kajian dan studi ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian kabupaten/kota dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mengsinkronisasikan perencanaan kabupaten/kota terhadap perencaan tingkat provinsi dalam penanganan urusan sub bagiannya;
- melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja sekretariat\, bidang-bidang dan unit pelaksanan teknis dinas;
- melaksanakan pengkajian dan koordinasi perencaan program bidang\, Sekretariat dan UPT dinas;
- melaksanakan penyusunan perencanaan tahunan dan perencaan jangka menengah\, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)\, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dinas;
- melaksanakan pengkoordinasian pelaporan\, monitoring dan evaluasi kegiatan sekretariat dan bidang-bidang serta UPT dinas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sektretaris sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Sekretaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.