Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai uraian tugas ;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pelayanan kesehatan rujukan/spesialistik\, sistem rujukan\, pelayanan kesehatan rujukan perkotaan; dan pemenuhan standar pelayanan kesehatan rujukan tingkat Provinsi;
- Inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
- Pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan pemerintah dan swasta\, serta penilaian kinerja Rumah Sakit sesuai dengan standar mutu dan kinerja yang ditetapkan;
- Melakukan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan serta rumah sakit tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait dalam penanganan urusan seksinya;
- Pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya;
- Pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
- Penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan/e-planning\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota dan perencanaan Rumah Sakit Provinsi dan kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi seksinya;
- Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.