• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD RS Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

UPT Rumah Sakit Khusus Mata

  • 04-03-2018

UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit serta pembinaan\, pengendalian\, pencegahan dan promosi kesehatan mata masyarakat tingkat Provinsi;

 

  1. UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  2. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  3. Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
  4. Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
  5. Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
  7. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
  8. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
  9. Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

Tugas Kepala UPT Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat adalah :

  1. Melaksanakan urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar  mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit;
  2. Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesehatan mata masyarakat berbasis pembinaan\, pencegahan\, pengendalian dan promosi kesehatan yang terkoordinasi dengan bidang terkait pada dinas kesehatan provinsi dan terkoordinasi dengan bidang terkait pada tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Pelaksanaan upaya pencegahan\, pengendalian dan penanggulangan penyakit terkait kesehatan mata masyarakat tingkat provinsi;
  4. Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas kesehatan mata masyarakat tingkat provinsi;
  5. Pelaksanaan pengobatan mata spesialistik secara massal dan pemulihan fungsi mata melalui koreksi optik dan rehabilitasi;
  6. Pelaksanaan pengembangan laboratorium kesehatan mata dan pelaksanaan rujukan kesehatan mata.
  7. Pelaksanaan surveilans penyakit mata\, gangguan fungsi penglihatan dan kebutaan.
  8. Pelaksanaan pengembangan mutu sumber daya manusia kesehatan di bidang kesehatan mata masyarakat;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna dalam bidang kesehatan  mata;
  10. Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional.
  14. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan.
  15. Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga pembangunan/ pengembangan. Kesehatan mata masyarakat dengan instansi terkait\, sesuai standart yang ditetapkan.
  16. Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  17. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  18. Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.

Media sosial

  • Info
  • Populer
Perkuat Satu Data Kesehatan, Dinkes Sumut Gelar Validasi Data Profil Kesehatan 2025
08-04-2026 33
Peringati Hari TBC Sedunia, Kadinkes Sumut Turun ke Jalan Edukasi Warga soal TBC
02-04-2026 46
Liga 4 Sumut 2025/2026 Resmi Dimulai, Dinkes Sumut Siagakan Tim Medis di Lapangan
31-03-2026 87
Kawal Mudik Aman 2026: Dinkes Sumut Tinjau Langsung Rampcheck di Terminal Amplas, Pastikan Kelayakan dan Kesehatan Para Pengemudi
16-03-2026 88
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 523.198
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 210.206
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 195.674
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 182.337

Kategori

  • Berita (697)
  • Kegiatan (78)
  • Info Terkini (46)
  • Info Kesehatan (56)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2026 (8)
  • Februari 2026 (3)
  • Maret 2026 (1)
  • April 2026 (8)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.