Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai uraian tugas ;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi perencanaan\, pendayagunaan dan pengembangan sumberdaya manusia kesehatan; pengembangan pendidikan berjenjang\, pendidikan pelatihan kepemimpinan/manajerial\, fungsional dan teknis kesehatan\, serta kegiatan pengembangan sumber daya manusia kesehatan lainnya tingkat provinsi.
- Melaksanakan registrasi dan rekomendasi tenaga kesehatan warga negara asing dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota\, pemberdayaan organisasi profesi tenaga kesehatan\, dan lembaga swadaya masyarakatyang bergerak dibidang kesehatan tingkat provinsi;
- Melaksanakan beasiswa tugas belajar untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM kesehatan;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan ataupun kegiatan sejenis lainnya\, registrasi dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan pelatihan SDM Kesehatan; pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan tingkat provinsi;
- Melaksanakan registrasi\, koordinasi penyelenggaraan\, pengawasan\, evaluasi dan sertifikasi pelaksanaan pendidikan pelatihan SDM Kesehatan ataupun kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan oleh sub bagian/sekretariat\, seksi/bidang dinas dan UPT Dinas\, serta menjadi koordinator penyelenggara pendidikan pelatihan SDM Kesehatan yang dilaksanakan oleh dinas dan UPT dinas;
- Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
- Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.