Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional mempunyai uraian tugas;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi urusan pelayanan kesehatan primer dan tradisional\, serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan primer dan tradisional\, serta peningkatan pelayanan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) tingkat provinsi;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi pelayanan kesehatan khusus berupa Kesehatan Perkotaan\, Pos Kesehatan Pesantren\, kesehatan mata\, kesehatan indera\, kesehatan gigi mulut\, penunjang medik dan keperawatan\, upaya kesehatan pada daerah perbatasan\, terpencil\, rawan\, kepulauan\, dan kerjasama lintas batas kabupaten/kota\, pelayanan kesehatan lainnya yang membutuhkan kekhususan tertentu dan pemenuhan standar pelayanan kesehatan khusus tingkat Provinsi;
- Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian – kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan kesehatan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya.
- Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer pemerintah dan swasta sesuai dengan standar mutu pelayanan yang ditetapkan;
- Melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi seksinya;
- Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsi seksinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.