Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menangani urusan yang meliputi urusan peningkatan upaya kesehatan masyarakat\, kesehatan keluarga\, gizi masyarakat dan gizi keluarga\, promosi kesehatan\, pemberdayaan masyarakat\, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja dan olahraga tingkat Provinsi;
Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja bidangnya;
- Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan bidangnya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan bidangnya berbasis sistem informasi kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidangnya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural di bidangnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Uraian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat adalah :
- Pelaksanaan upaya-upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan keluarga; upaya peningkatan kesehatan gizi masyarakat dan gizi keluarga\, serta pengendalian dan penanggulangan penyakit akibat kekurangan dan kelebihan gizi\, penanganan kesehatan usia lanjut\, dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat tingkat provinsi;
- Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan mutu manajemen Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berbasis pencegahan penyakit\, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan tingkat provinsi.
- Pelaksanaan promosi kesehatan masyarakat dengan penggunaan metode\, sarana dan teknologi promosi kesehatan\, dan pengembangan unit khusus promosi kesehatan berbasis tekhnologi informasi dan media yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan\,
- Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan serta peningkatan upaya fasilitasi\, advokasi dan pendampingan masyarakat\, Pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM)\, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)\, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) tingkat provinsi;
- Melaksanakan upaya-upaya peningkatan kesehatan lingkungan\, sanitasi dasar\, pencegahan dan penanggulangan pencemaran\, penyehatan air\, pengawasan kualitas lingkungan\, penyehatan tempat-tempat umum\, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat\, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)\, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah tingkat provinsi;
- Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kecelakaan akibat kerja\, pengawasan kualitas lingkungan kerja dan industri\, penyehatan kawasan kerja dan industry\, dan penanganan kesehatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)\, serta pengembangan kesehatan olah raga tingkat provinsi;
- Melaksanakan pengembangan Distric Team Problem Solving (Tim Pemecah masalah Kabupaten/Kota) Kesehatan Ibu\, Bayi Baru Lahir dan Anak (DTPS KIBBLA) tingkat provinsi;
- Melaksanakan pengembangan manajemen Puskesmas berbasis akreditasi;
- Melaksanakan pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, dan peningkatan mutu manajemen institusi kesehatan pemerintah dan swasta terkait dengan upaya-upaya kesehatan masyarakat\, sesuai dengan standar mutu manajemen yang ditetapkan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;