Kepala Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas ;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi promosi kesehatan masyarakat dengan penggunaan metode\, sarana dan teknologi informasi dan promosi kesehatan ;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi peningkatan mutu manajemen Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berbasis pencegahan penyakit\, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan tingkat provinsi.
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi promosi kesehatan masyarakat dengan penggunaan metode\, sarana dan teknologi promosi kesehatan\, dan pengembangan unit khusus promosi kesehatan berbasis tekhnologi informasi dan media yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan\,
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan serta peningkatan upaya fasilitasi\, sosialisasi\, advokasi dan pendampingan masyarakat\, Pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM)\, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)\, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) tingkat provinsi;
- Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
- Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya;
- Menkoordinatori perumusan dan penyusunan penggunaan media\, teknologi dan sarana promosi kesehatan\, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan oleh sub bagian/sekretariat\, seksi/bidang dinas dan UPT Dinas;
- Melaksanakan pengembangan unit khusus promosi kesehatan berbasis teknologi informasi dan media yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.