Untuk membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat \, Kepala Seksi Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai uraian tugas ;
- Melaksanakan urusan-urusan dalam ruang lingkup yang meliputi urusan peningkatan upaya-upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan keluarga; upaya peningkatan kesehatan gizi masyarakat dan gizi keluarga\, serta pengendalian dan penanggulangan penyakit akibat kekurangan dan kelebihan gizi\, penanganan kesehatan usia lanjut\, dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat tingkat provinsi;
- Melaksanakan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penerapan/pelaksanaan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja seksinya;
- Melaksanakan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan seksinya berbasis sistem informasi kesehatan;
- Melaksanakan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan seksinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.