Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menangani urusan yang meliputi urusan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit\, surveilans epidemiologi\, kekarantinaan kesehatan\, kesehatan matra dan haji\, penanggulangan dan/atau penyelidikan kejadian luar biasa (KLB)\, wabah dan bencana\, imunisasi\, pencegahan dan pengendalian penyakit menular\, penyakit menular vektor\, penyakit zoonotik\, penyakit tidak menular\, upaya kesehatan jiwa\, penyalahgunaan Narkotika\, Psikotropika\, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat tingkat Provinsi;
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, inventarisasi dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja bidangnya;
- Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan bidangnya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidangnya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural di bidangnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah :
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan\, Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi\, Pemantauan\, evaluasi dan pelaporan dalam urusan pelaksanaan surveilans epidemiologi\, kekarantinaan kesehatan\, penanggulangan dan/atau penyelidikan kejadian luar biasa (KLB)\, wabah\, imunisasi\, kesehatan haji\, pencegahan dan pengendalian penyakit menular\, penyakit menular vektor\, penyakit zoonotik\, penyakit tidak menular\, upaya kesehatan jiwa\, penyalahgunaan Narkotika\, Psikotropika\, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
- Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menimbulkan epidemi;
- Pelaksanaan imunisasi dan pencapaian UCI (Universal Child Immunization);
- Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa;
- Penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana yang meliputi kesiap-siagaan\, mitigasi dan kesiap-siagaan\, tanggap darurat dan pemulihan;
- Pelaksanaan pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;
- Penyelenggaraan upaya kesehatan matra;
- Pelaksanaan pengintegrasian teknologi informasi pencegahan dan pengendalian penyakit berbasis sistem informasi kesehatan terkordinasi dengan bidang-bidang kerja terkait lainnya.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;