• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD RS Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  • 04-03-2018

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menangani urusan yang meliputi urusan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit\, surveilans epidemiologi\, kekarantinaan kesehatan\, kesehatan matra dan haji\, penanggulangan dan/atau penyelidikan kejadian luar biasa (KLB)\, wabah dan bencana\, imunisasi\, pencegahan dan pengendalian penyakit menular\, penyakit menular vektor\, penyakit zoonotik\, penyakit tidak menular\, upaya kesehatan jiwa\, penyalahgunaan Narkotika\, Psikotropika\, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat  tingkat Provinsi;

 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan  pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, inventarisasi dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja bidangnya;
  3. Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan bidangnya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan bidangnya;
  4. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan bidangnya;
  5. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan bidangnya;
  6. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidangnya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural di bidangnya;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  8. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

 

Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  adalah :

  1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan\, Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi\, Pemantauan\, evaluasi dan pelaporan dalam urusan pelaksanaan surveilans epidemiologi\, kekarantinaan kesehatan\, penanggulangan dan/atau penyelidikan kejadian luar biasa (KLB)\, wabah\, imunisasi\, kesehatan haji\, pencegahan dan pengendalian penyakit menular\, penyakit menular vektor\, penyakit zoonotik\, penyakit tidak menular\, upaya kesehatan jiwa\, penyalahgunaan Narkotika\, Psikotropika\, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
  2. Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menimbulkan epidemi;
  3. Pelaksanaan imunisasi dan pencapaian UCI (Universal Child Immunization);
  4. Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa;
  5. Penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana yang meliputi  kesiap-siagaan\, mitigasi dan kesiap-siagaan\, tanggap darurat dan pemulihan;
  6. Pelaksanaan pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;
  7. Penyelenggaraan upaya kesehatan matra;
  8. Pelaksanaan pengintegrasian teknologi informasi pencegahan dan pengendalian penyakit berbasis sistem informasi kesehatan terkordinasi dengan bidang-bidang kerja terkait lainnya.
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;

 

Media sosial

  • Info
  • Populer
PROBIS UHC Sumut Berkah Tetap Berlaku di 2026, Pemerintah Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat Gratis
13-01-2026 71
Dinkes Sumut Paparkan Situation Report Banjir dan Longsor: 17 Daerah Terdampak, Penyakit Kulit dan ISPA Dominan
24-12-2025 577
Perkuat Informasi Publik, Dinkes Sumut Gelar Bimtek Pengelola Website dan Media Sosial
22-12-2025 69
Dinkes Sumut dan Lanud Soewondo Dirikan Posko Kesehatan di Tapteng, Layani 370 Warga Terdampak Bencana
11-12-2025 539
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 521.344
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 209.650
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 194.700
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 181.700

Kategori

  • Berita (685)
  • Info Terkini (46)
  • Info Kesehatan (56)
  • Kegiatan (78)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2026 (8)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.