Medan, Selasa (26/5) — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) melalui pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang digelar pada Selasa (26/5/2026).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP mewakili Gubernur Sumatera Utara. Acara diawali pula dengan laporan komprehensif yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM di Medan, Mojaza Sirait, S.Si., Apt., MM.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Balai Besar POM di Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam paparannya, Kadinkes Sumut menjelaskan bahwa pengawasan obat di Indonesia telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Regulasi tersebut mengatur pengawasan yang ketat mulai dari proses produksi, pengadaan, penyimpanan hingga distribusi obat kepada masyarakat.
Obat-obatan tertentu merupakan kelompok obat yang bekerja pada sistem saraf pusat di luar kategori narkotika dan psikotropika. Apabila digunakan tidak sesuai ketentuan, melebihi dosis terapi, atau disalahgunakan, obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan mental, perubahan perilaku, hingga menjadi pintu masuk terhadap penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya.
Beberapa jenis obat yang masuk dalam kategori tersebut antara lain tramadol, triheksifenidil, amitriptilin, klorpromazin, haloperidol, dan dekstrometorfan. Pengawasan juga terus diperluas terhadap zat-zat tertentu yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi.
Menurut Faisal, penyalahgunaan obat-obatan tertentu tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kesehatan semata. Permasalahan ini juga berkaitan erat dengan aspek sosial, moral, keamanan, dan masa depan generasi bangsa sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam penanganannya.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, sekolah, tempat ibadah, dan komunitas masyarakat. Pencegahan yang efektif tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan pendidikan karakter, nilai-nilai moral, serta peningkatan keimanan dan ketakwaan.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, termasuk BPOM, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai lembaga terkait.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penayangan dokumentasi pengawasan yang dilaksanakan BPOM, Penandatanganan Komitmen Bersama untuk Penanganan dan Pencegahan Penyalahgunaan OOT, diskusi panel hingga pengumuman pemenang kampanye digital kreativitas mahasiswa Sumatera Utara.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat pengawasan distribusi obat, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta mendukung penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal secara tegas dan konsisten.
Kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi muda serta mewujudkan visi pembangunan “Kolaborasi Sumut Berkah Menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan.”
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga, diharapkan Sumatera Utara dapat menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.
