• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Budaya Taat Hukum Lemah Bisa Perpanjang Masa Penanganan Covid-19

  • 20-04-2020
  • 748 Views
  • Share:
Keterangan Gambar : Pakar Hukum; Abdul Hakim Siagian

Pendekatan hukum yang saat ini berlaku di Sumatera Utara (Sumut) masih terbatas pada imbauan untuk menaati regulasi yang tercantum dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan Covid-19 semakin panjang.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers secara live, di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/4). Tema yang diangkat dalam perbincangan konferensi pers tersebut adalah Usul, Regulasi dan Perannya dalam Penanganan Covid-19 di Sumut.

“Budaya taat hukum/aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.

Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.

“Kita berharap karantina wilayah atau PSBB tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan,” tutur Hakim.

Dalam sistem hukum, kata Hakim, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik di Sumut. “Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, Gugus Tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan,” ucapnya.

Berikutnya, substansi peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini. Salah satunya sudah dijelaskan oleh Gubernur Edy Rahmayadi terkait penaikan status Sumut saat ini menjadi Tanggap Darurat Covid-19.

Terakhir adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat. “Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara,” tutup Hakim.

Media sosial

  • Info
  • Populer
Dinkes Sumut Pastikan Makanan Atlet Piala Kemerdekaan 2025 Aman, Sehat & Berkualitas
14-08-2025 19
Dinkes Sumut Kerahkan 75 Tenaga Medis dan 17 Ambulans untuk Amankan Piala Kemerdekaan 2025
14-08-2025 31
Sumut Siap Miliki 4 Rumah Sakit Unggulan Regional! Layanan Spesialis Makin Dekat ke Masyarakat
14-08-2025 23
Kadis Kesehatan Sumut Sosialisasikan Manfaat Imunisasi Bagi Anak
13-08-2025 18
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 503.197
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 204.167
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 190.561
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 177.547

Kategori

  • Berita (653)
  • Info Kesehatan (57)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (78)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)
  • Juni 2025 (6)
  • Juli 2025 (15)
  • Agustus 2025 (0)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.