Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pembinaan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan di Daerah pada tanggal 30 September - 2 Oktober 2024. Pembinaan ini dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya pembiayaan kesehatan, sementara beberapa kabupaten mempunyai Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) rendah perlu peningkatan kualitas SDM kesehatan terutama kemampuan pengelolaan pembangunan kesehatan melalui peningkatan kualitas perencanaan pembangunan kesehatan. Perencanaan yang disusun dengan baik dan benar maka 70% pekerjaan telah terselesaikan. Sebaliknya jika perencanaan disusun dengan tidak tepat maka sesungguhnya sedang merencanakan kegagalan. Sesuai dengan buku IPKM Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2013 berada pada peringkat 10 namun pada tahun 2018 turun pada peringkat 20 dari total 34 Provinsi. Pemeringkatan pada Kab./Kota.
Adapun Narasumber yang mengisi acara Rakontek ini terdiri dari Biro Perencanaan Dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas dan Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Peserta yang hadir pada pertemuan ini terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yang terindikasi IPKM Rendah dan 1 Kota yang menjadi percontohan.
Narasumber dari Sekretariat Direktorat Kesehatan Masyrakat Kementerian Kesehatan RI sedang memberi materi
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara juga berharap kompetensi petugas perencana di daerah dapat meningkat dalam hal kualitas pengelolaan data dan informasi kesehatan; pengetahuan dan keterampilan perencanaan pembangunan kesehatan; kemampuan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, swasta termasuk perguruan tinggi dan masyarakat; kemampuan monitoring dan evaluasi pembangunan kesehatan; kemampuan penyusunan laporan dan hasil pembangunan kesehatan; dan kemampuan sosalisasi, desiminasi dan publikasi hasil pembangunan kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provsu Memberi Arahan
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)