Dalam rangka mewujudkan Sumut Bermartabat melalui pemerintahan yang bersih, dicintai, tata kelola pemerintahan yang baik, adil dan terpercaya serta menindak lanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI No: B4281/LIT.05/10-1507/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 dan penunjukan frontier maka disampaikan kepada seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hal-hal sebagai berikut:
- SPI tahun 2023 dilaksanakan secara online (E-SPI) pada bulan Juli s.d. Oktober 2023 dengan populasi internal yaitu PNS dan Non PNS Pemprovsu, populasi eksternal yaitu pengguna layanan Pemprovsu dan populasi eksper (ahli).
- Survei dilakukan melalui Whatsapp Blast menggunakan akun atas nama SPI 2023 ✅ (dengan centang hijau) dan email blast dengan subject email Survei Penilaian Integritas 2023 yang dikirim dari research@frontier.co.id atau noreply@kpk.go.id
- Berdasarkan data Tim SPI KPK RI Tahun 2023 respon rate PNS dan Non PNS Pemprovsu masih rendah disebabkan PNS dan Non PNS Pemprovsu yang sudah menerima Whatsapp Blast dari SPI 2023 ada yang mengabaikan, menghapus dan memblock Whatsapp dari SPI 2023.
Berdasarkan angka 1, 2 dan 3 kami harapkan kepada seluruh PNS dan Non PNS yang bertugas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan UPTD, bila menerima Whatsapp Blast dari Akun atas nama SPI 2023 ✅ (dengan centang hijau) dan email blast dengan subjeck email Survei Penilaian Integritas 2023 yang dikirimkan dari research@frontier.co.id atau no-reply@kpk.go.id untuk segera mengisi survey dimaksud.