Cacingan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Sumatera Utara. Kelompok umur yang paling rentan terinfeksi cacingan adalah anak-anak. Cacingan dapat merusak gizi anak sehingga menyebabkan anemia bahkan kematian. Penurunan gizi pada anak bisa menyebabkan pertumbuhan fisik terganggu bahkan stunting, merusak perkembangan kognitif (kemampuan belajar) sehingga kemajuan pendidikan anak.
Masalah cacingan di Indonesia diantaranya adalah rata-rata prevalensi cacingan pada anak SD sebesar 28,12%, pengetahuan masyarakat tentang cacingan masih rendah, kemampuan petugas untuk melakukan penanggulangan cacingan masih kurang, dan komitmen pengambil keputusan yang kurang. Jenis cacing perut antara lain: cacing gelang (Ascaris lumbricoides), cacing cambuk (Trichuris trichiura), dan cacing tambang (Necator americanus dan Ancylostoma duodenale).
Untuk menurunkan prevalensi cacingan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara maka dilaksanakan pemberian obat pencegahan masal (POPM) cacingan. Obat cacingan yang diberikan kepada sasaran POPM adalah Albendazole 400 mg. Sasaran POPM cacingan adalah anak usia 1 tahun - 12 tahun dengan ketentuan anak usia 1 tahun - 2 tahun: 200 mg dosis tunggal, sedangkan anak usia > 2 tahun: 400 mg dosis tunggal. Albendazole tidak hanya membunuh cacing dewasa namun juga menghancurkan telur dan larva cacing.
Keuntungan POPM cacingan diantaranya adalah menurunkan angka kurang gizi, menurunkan anemia, meningkatkan pendapatan per kapita keluarga serta meningkatkan pertumbuhan badan baik berat badan maupun tinggi badan anak, dengan tercapainya hal tersebut maka peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
POPM cacingan dilaksanakan di seluruh posyandu, TK/PAUD/RA, SD/MI dan pesantren. POPM cacingan dilaksanakan 1x setahun selama 5 (lima) tahun berturut-turut. POPM di Sumatera Utara tahun 2018 ini merupakan yang ke dua kali (POPM pertama tahun 2017). Cakupan POPM cacingan tahun 2017 sebesar 96,4%, angka ini jauh di atas target nasional yaitu minimal 75%. Untuk mempertahankan cakupan tersebut diperlukan kerja sama dari berbagai pihak dalam mendukung kegiatan POPM cacingan. POPM cacingan di Sumatera Utara dilaksanakan di kabupaten/kota non endemis filariasis, dengan kriteria 1). Daerah lokus stunting yaitu: Langkat, Padang Lawas, Gunungsitoli dan Nias Utara) dilaksanakan 2x setahun di bulan April dan Oktober. 2). Daerah non lokus stunting yaitu: Medan, Pematangsiantar, Binjai, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Sibolga, Padangsidimpuan, Karo, Simalungun, Asahan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, dan Padang Lawas Utara dilaksanakan 1x setahun dimulai bulan Agustus.