Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan penguatan pos upaya kesehatan kerja (Pos UKK) 14 Maret – 9 April 2022. Kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat meningkatnya pengetahuan tentang pelayanan kesehatan kerja khususnya di pos ukk dan koordinasi dengan sekor terkait dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kerja di 12 kab/kota.
Gambar 1. Diskusi Penguatan Pos UKK di Kota Tebing Tinggi
Kegiatan penguatan Pos UKK ini dilaksanakan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Materi diskusi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi.
Gambar 2. Diskusi Penguatan Pos UKK di Kabupaten Labuhanbatu Utara
Adapun maksud kegiatan ini yaitu meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada pekerja informal, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang Pos UKK dan jumlah Pos UKK di 12 Kabupaten / Kota. Saat ini di Provinsi Sumatera Utara telah membentuk 281 Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) di 33 Kabupaten / Kota.
Gambar 3. Foto Bersama Penguatan Pos UKK di Kabupaten Tapanuli Tengah
Kegiatan penguatan Pos UKK dilaksanakan di 12 Kabupaten / Kota yaitu Padang Sidimpuan, Tebing Tinggi, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Sibolga, Padang Lawas Utara, Tanjung Balai, Tapanuli Tengah. Dimana pesertanya yaitu Kepala Seksi dan Pengelola Program kesehatan kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota maupun yang ada di Puskesmas.
(JRHM)