Amanah UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa RS publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.
Terkait hal tersebut, UPTD RSK Mata dan UPTD RSK Paru telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Gubernur Sumatera Utara berdasarkan SK Gubsu No. 188.44/663/KPTS/2023 (RSK Mata) dan SK Gubsu No. 188.44/664/KPTS (RSK Paru) pada tgl 18 Agustus 2023. Secara simbolis SK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes.
Kepala Dinas Kesehatan berharap agar kedua UPTD RSK milik Provinsi Sumatera Utara ini dapat menjalankan pengelolaan keuangan sesuai fleksibilitas yg dimiliki dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien serta meningkatkan kinerja RS.