Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Perencanaan Tahun 2024 yang kedua di Grand Kanaya Hotel, pada 24 –27 Oktober 2023. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes mengatakan pelaksanaan pembangunan kesehatan untuk tahun 2023, sudah memasuki Triwulan IV. didalam pelaksanaannya ada beberapa dinamika yang berkembang, termasuk tentang kebijakan petunjuk teknis pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
“arah kebijakan dak fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2023 sebagai berikut: 1. Mendukung 8 area reformasi sistem kesehatan nasional (SKN) dalam penguatan ketahanan kesehatan, penguatan promotif, preventif, dan pemenuhan supply side pelayanan kesehatan; 2. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan balita melalui pemenuhan standar sarana, prasarana dan alat kesehatan (spa) di puskesmas dan rumah sakit serta alat pelayanan penunjangnya; dan 3. Mempercepat penurunan prevalensi balita stunting melalui optimalisasi intervensi spesifik serta penguatan surveilans gizi dan pemantauan kualitas gizi balita dan ibu hamil” Jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes memberi kata sambutan
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Adapun jenis pengalokasian dak fisik subbidang penguatan penurunan kematian ibu, bayi dan intervensi stunting mencakup: alkes layanan kia, peralatan imunisasi dasar lengkap (idl), penyediaan unit transfusi darah (utd), penyediaan public safety center 119 (PSC 119), dan alat surveilans gizi. DAK fisik subbidang penguatan sistem kesehatan mencakup: puskesmas di kecamatan tanpa puskesmas; layanan primer; peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit; rumah sakit pratama; layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uro-nefrologi; layanan rujukan; laboratorium kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota; instalasi farmasi kabupaten/kota; dan regional maintenance center (RMC).
Peserta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS sedang mendengarkan arahan dari narasumber
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Sedangkan untuk DAK Nonfisik dialokasikan untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Provinsi yang mencakup: UKM Esensial Tersier/Sekunder/Primer; Kefarmasian dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); Akreditasi RS/FKTP/Labkesda; Pelayanan Kesehatan Bergerak; Pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas; manajemen puskesmas; PMT lokal; Insentif tenaga UKM; dan Kalibrasi.
Saat ini daerah sudah memasuki proses sinkronisasi DAK Bidang Kesehatan TA. 2024 dimana kebijakan dan menu DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang telah disosialisasikan dan diusulkan di fase usulan awal, dilakukan pembahasan dan penilaian kembali oleh pengampu DAK di Kemenkes RI agar usulan kegiatan sesuai dengan menu yang tersedia, di sisi lain daerah juga dihadapkan pada kondisi melakukan percepatan realisasi DAK.
Adapun Narasumber yang mengisi acara Rakontek ini terdiri dari Biro Perencanaan Dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kantor Wilayah Dijen Pelayanan Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara dan Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara
Narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI sedang memberi materi
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Pada hari penutupan, Jumat 27 Oktober 2023, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara juga Kembali mengingatkan realisasi anggaran DAK. “Agar bisa lebih optimal menyerap anggaran DAK” Jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Ardi Taufik Simanjuntak.
Foto bersama di hari penutupan
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)