Medan, 13 Januari 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa Program Berobat Gratis (PROBIS) UHC Sumut Berkah masih berlaku dan dapat dimanfaatkan masyarakat hingga tahun 2026. Program ini menjadi solusi bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau mengalami kendala tunggakan iuran.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan bahwa negara hadir menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Solusi bagi Warga yang Terkendala Kepesertaan BPJS
PROBIS UHC Sumut Berkah dirancang untuk menjangkau masyarakat Sumatera Utara yang belum terlindungi secara optimal dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan peserta selama proses pengobatan berlangsung, termasuk pembekuan sementara tunggakan iuran bagi peserta yang sebelumnya tidak aktif.
Program ini berlaku bagi warga Sumatera Utara dengan data kependudukan yang valid dan sinkron antara KTP dan Kartu Keluarga.
Kriteria Penerima Manfaat
Masyarakat yang dapat memanfaatkan PROBIS UHC Sumut Berkah antara lain:
- Warga Sumatera Utara dengan data kependudukan yang valid dan terdaftar
- Belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan atau memiliki tunggakan iuran
- Datang dengan kebutuhan pelayanan medis, baik gawat darurat maupun rawat jalan
- Bersedia dirawat di ruang perawatan kelas 3 sesuai ketentuan
- Bersedia mengikuti proses administrasi aktivasi PROBIS selama maksimal 3×24 jam hari kerja
Program ini tidak diperuntukkan bagi kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, tindak kekerasan, maupun penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Alur Pelayanan PROBIS
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan PROBIS dilakukan secara terintegrasi, dengan alur sebagai berikut:
- Verifikasi Data Kependudukan
Masyarakat wajib memastikan data KTP dan KK tidak bermasalah. Apabila terdapat ketidaksesuaian, peserta diminta segera melakukan perbaikan data ke Dinas Dukcapil.
- Akses Fasilitas Kesehatan
Kondisi gawat darurat pasien dapat langsung datang ke rumah sakit. Dan pasien dengan kondisi rawat jalan diawali dengan kunjungan ke Puskesmas untuk mendapatkan rujukan.
- Proses Administrasi Berjalan Bersamaan dengan Perawatan
Rumah sakit akan memproses administrasi PROBIS dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Pelayanan Kesehatan Tetap Diberikan
Pasien tetap memperoleh pelayanan medis sesuai indikasi medis selama proses administrasi berlangsung.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Melalui implementasi PROBIS UHC Sumut Berkah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) serta memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi atau administrasi.
Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Layanan Informasi
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program Berobat Gratis (PROBIS) UHC Sumut Berkah, masyarakat dapat menghubungi: Contact Center Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara: @dinkes_sumut (Instagram).
