Pada tanggal 2 – 4 April 2018 bertempat di Hotel Grand Antares Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Forum Perangkat Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018. Forum ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat daerah sesuai ketentuan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Forum yang dihadiri oleh Ketua BPRS dan Ketua BPJHC, Kepala Dinas Sosial Provsu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provsu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provsu, Kepala Dinas Pendidikan Provsu, Kabid SDM dan Kessos Bappedasu, Direktur RS Jiwa Prof. DR. M. Ildrem, Direktur RSU Haji, serta seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Direktur RSUD kab/kota Se-Sumatera Utara.
Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas usulan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang akan disepakati menjadi Rancangan Kerja (Renja) Provinsi sesuai dengan kewenangan Provinsi dan selaras dengan Tupoksi Provinsi. Didalam Forum Perangkat Daerah, hasil Musrenbang Kabupaten/Kota atau kesepakatan Forum Perangkat Daerah Kabupaten/Kota akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan dan penyelarasan rancangan awal Renja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 dan selanjutnya digunakan menjadi bahan pemutakhiran rancangan RKPD Provinsi untuk dibahas di dalam Musrenbang RKPD Provinsi. Forum Perangkat Daerah ini adalah bentuk pendekatan penyusunan perencanaan daerah yang sifatnya bottom up dan partisipatif, sebagimana ketentuan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perancanaan dan Pembangunan Nasional, empat pendekatan penyusunan perencanaan yaitu politik, teknokratik, parsisipatif, top down dan bottom up.
Hasil Pembahasan disepakati bersama sebagai usulan Rancangan Renja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 yang dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan hasil Forum SKPD berupa Rumusan Rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 dan Prakiraan Maju Tahun 2020, Daftar Kegiatan Lintas Perangkat Daerah dan Lintas Wilayah dan selanjutnya diserahkan ke Bappeda Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi bahan penyusunan Rancangan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019. Program dan kegiatan yang dituangkan dalam Rancangan Renja dalam Forum Perangkat Daerah ini disesuaikan dengan kewenangan Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan Daerah Provinsi adalah urusan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota, penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota, manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau, penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
Diharapkan output dari forum ini mendapatrumusan kesepakatan hasil forum Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019, yakni : (1) Berita Acara Kesepakatan Hasil Forum Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019, (2) Daftar Usulan Program dan Kegiatan Kabupaten/Kota Tahun 2019, (3) Daftar hadir peserta forum Perangkat Daerah Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara, (4) Rumusan rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2019.