Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Kegiatan Pengawasan Limbah Medis Penanganan Covid-19 Dan/Atau Vaksinasi Covid-19 mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 25 Mei 2022. Kegiatan ini dilaksanakan untuk terlaksananya pengelolaan limbah medis, limbah Covid-19 dan limbah vaksinasi Covid-19 sesuai dengan standar di fasilitas pelayanan kesehatan di 27 kab/kota.
Gambar 1. Sosialisasi kegiatan pengawasan limbah medis, limbah Covid-19 dan limbah vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum serta pengisian e-monev di Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Materi diskusi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Hasil yang diperoleh 27 Kab/Kota yang dilakukan pengawasan limbah medis melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (swasta) dalam menangani pengolah limbah medis fasyankes di puskesmas Kab/Kota sehingga meningkatnya capaian fasyankes yang memenuhi persyatan pengelolaan limbah sesuai standar.
Gambar 2. Sosialisasi kegiatan pengawasan limbah medis, limbah Covid-19 dan limbah vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum serta pengisian e-monev di Dinas Kesehatan Kab. Labuhan Batu Selatan
Gambar 3. Sosialisasi kegiatan pengawasan limbah medis, limbah Covid-19 dan limbah vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum serta pengisian e-monev di Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang.
Adapun maksud kegiatan ini yaitu meningkatkan cakupan pengelolaan limbah medis, limbah covid-19 dan limbah vaksin Covid-19 di fasyankes, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang Pengelolaan Limbah Medis sesuai standar dan peraturan yang berlaku.