Program Berobat Gratis (PROBIS) Universal Health Coverage (UHC) Sumut Berkah yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif. Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Sumatera Utara, warga dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Pelayanan PROBIS
Pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sementara itu, bagi masyarakat dengan keluhan sakit biasa atau yang membutuhkan pelayanan rawat jalan, pasien wajib lebih dahulu mendapatkan pelayanan di Puskesmas.
Verifikasi Data Kependudukan di Fasilitas Kesehatan
Setibanya di fasilitas kesehatan, pasien wajib menunjukkan KTP dan KK dengan data yang sesuai dan tidak terdapat perbedaan. Apabila ditemukan kendala atau ketidaksesuaian data kependudukan, keluarga pasien wajib lebih dahulu melakukan perbaikan data melalui Disdukcapil setempat.
Proses Administrasi dan Aktivasi BPJS Kesehatan
Pasien tetap dapat menerima pelayanan kesehatan sembari menunggu proses administrasi PROBIS. Pihak rumah sakit akan membantu mengurus administrasi tersebut kepada Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dengan proses aktivasi berlangsung maksimal 3 x 24 jam pada hari kerja. Apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan pasien membutuhkan rawat inap, pasien akan mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan ke kelas rawat yang lebih tinggi dengan biaya sendiri.
Iuran BPJS Ditanggung Pemerintah Selama Masa Pengobatan
Selama masa penyembuhan, iuran BPJS Kesehatan pasien ditanggung oleh pemerintah. Bagi pasien yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran BPJS, tunggakan tersebut akan dibekukan sementara sehingga pasien tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis sesuai ketentuan PROBIS UHC Sumut Berkah.
Layanan PROBIS UHC wajib berlaku di seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP. Cakupan kepesertaan Sumatera Utara telah mencapai 98,6 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen, sehingga seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara dipastikan dijamin oleh negara.
Jika petugas rumah sakit menemukan kendala seperti kartu BPJS Kesehatan yang belum aktif, pasien tetap diberi kesempatan melengkapi administrasi selama 3 x 24 jam tanpa dikenakan biaya pelayanan. Tidak boleh ada penolakan pasien oleh rumah sakit maupun Puskesmas di wilayah Sumatera Utara.
Sasaran Penerima Manfaat PROBIS UHC Sumut Berkah
Program PROBIS UHC Sumut Berkah dapat dimanfaatkan oleh warga Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun yang telah terdaftar namun masih dalam masa menunggu aktif, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.
Harapan Melalui Program PROBIS UHC Sumut Berkah
Dengan PROBIS UHC Sumut Berkah, masyarakat Sumatera Utara diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara lebih mudah dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Zakiatus Sabrina, Salsabila Lubis, Miftahul Nur Zahra, Saharani Saari Dewi (Kelompok Praktikum Kerja Lapangan Peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

