Halo sobat heatlhies!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 717 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan penerimaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Kesehatan Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI
Jumlah formasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Kesehatan Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 44 (empat puluh empat) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini
II. KATEGORI PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK untuk jabatan fungsional Kesehatan dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis terdiri dari:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN; atau
2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
III. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
g. Bersedia ditempatkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan unduh file disini
Salam sehat,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
drg. Ismail Lubis, M.M
(@drg.ismail_lubis)
Informasi lebih lanjut dapat kamu akses di
Web : www.dinkes.sumutprov.go.id
Youtube : Dinkes Provsu
Facebook : @dinkesprovsu19
Instagram : @dinkesprovsu
Twitter : @dinkesprovsu