Dalam rangka mendukung Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan antara Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pertemuan Pra Rakontek Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 tanggal 19 – 21 April 2015 di Badan Diklat Provsu Jl.Ngalengko No.I Medan. Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dalam arahan Kadinkes Provsu berharap pelaku kesehatan di Provinsi Sumatera Utara untuk menyusun program prioritas maupun dalam perencanaan dan penganggaran program kesehatan di wilayah kerja masing-masing tahun 2016 disesuaikan dengan target indikator yang tertera dalam Renstra Kemenkes RI 2015 - 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 telah menetapkan sasaran prioritas pembangunan kesehatan, dimana untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut : 1. Meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Bidang Kesehatan tahun 2016 sebesar 68% 2. Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat dimana salah satu indikator adalah menurunkan prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak baduta (bawah dua tahun) menjadi 30,1. 3. Meningkatnya pengendalian penyakit menular dan tidak menular. 4. Meningkatnya pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Sasaran tersebut menjadi pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan.
Adapun tujuan pertemuan tersebut yaitu tersusunnya program prioritas pembangunan bidang kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 yang akan diajukan pada Rakontek Perencanaan di Jakarta dan tersosialisasinya kebijakan proses perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan bersumber dana APBN tahun 201 dan Narasumber Pertemuan Pra Rakontek Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 adalah Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Pejabat Struktural terkait. Adapun jumlah peserta adalah 61 orang yang terdiri dari pejabat atau yang diberi kewenangan sebagai Penanggungjawab Perencanaan SKPD Dinas Kesehatan kab/kota 33 orang, 6 orang Penanggungjawab Perencana RSU Rujukan Regional Provinsi Sumatera Utara dan Penanggungjawab Program pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara 22 orang. (Sekretariat Dinkes Prov.Sumut)