Penyelenggaraan surveilans epidemiologi secara nasional pada saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Surveilans Kesehatan. Keputusan tersebut tidak hanya mengatur pelaksanaan kegiatan pengamatan penyakit menular dan tidak menular, melainkan juga surveilans kesehatan lingkungan, kesehatan matra dan surveilans masalah kesehatan lainnya. Melalui penyelenggaraan surveilans epidemiologi pada bidang yang relatif lebih luas dan komprehensif, diharapkan akan dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam mendukung setiap aspek dari pelaksanaan sistem management kesehatan sejak dari input, proses dan out put/outcome.
Mengingat pentingnya data dan informasi yang dikumpulkan melalui kegiatan surveilans epidemiologi maka diperlukan data yang cepat, tepat dan akurat serta reliabel. Guna tersedianya data yang reliabel pada setiap jenjang administrasi kegiatan Surveilans Epidemilogi, maka diperlukan sumber daya manusia yang terampil dalam melakukan pencatatan dan pelaporan serta analisa data surveilans.
Hal ini yang melatarbelakangi diadakannya Pertemuan Validasi Data Surveilans bagi Petugas Puskesmas yang telah dilaksanakan pada tanggal 19-20 Juni 2017 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara dengan sumber dana dari APBD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2017. Pertemuan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari petugas surveilans Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kab. Nias Utara.
Berikut dokumentasi selama acara :
Pembukaan Acara oleh Kabid P2P Dinkes Kab. Nias Utara
Peserta pertemuan antusias mengikuti pertemuan
Materi pertemuan oleh narasumber dari Dinkes Prov. Sumatera Utara
Materi pertemuan oleh narasumber dari Dinkes Prov. Sumatera Utara