• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada

  • 25-10-2024
  • 117 Views
  • Share:
Keterangan Gambar :

MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan akan memberikan tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikannya pada acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (23/10/2024). “Saya selalu Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” katanya.

Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin netralitas dirinya. Sejak Juli, Ia sudah mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN.

“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Dengan menjaga netralitas, kondusivitas di Sumut pun terus terjaga.

“Begitu juga bupati dan walikota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya,” kata Fatoni.

Fatoni juga memaparkan, beberapa poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada serentak. Antara lain, ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah. ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye. ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.

Selanjutnya, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik. ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu. ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

“ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Rony Samtana menyebut deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut. “Deklarasi ini salah satunya terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral,” ujar Rony.

Deklarasi Netralitas ASN diikuti oleh ASN se- Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto, dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut.**(H17/DISKOMINFO SUMUT)

Media sosial

  • Info
  • Populer
Kelurahan siaga TB, wujud penguatan komitmen dan aksi nyata upaya bersama eliminasi TB di Sumatera Utara
21-05-2025 13
Pertemuan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Dengan BPJS Kesehatan Tentang Validasi Data, Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Permasalahan Lainnya Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
19-05-2025 43
Penguatan SDM Kesehatan di Kepulauan Nias melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis
16-05-2025 45
Audit Klinis Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) TBC RO Puskesmas Kota Matsum
10-05-2025 60
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 483.788
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 188.655
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 184.234
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 169.864

Kategori

  • Berita (622)
  • Kegiatan (78)
  • Info Kesehatan (56)
  • Info Terkini (46)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.