Medan, Cacingan dapat merusak gizi anak yang terinfeksi sehingga menyebabkan anemia bahkan kematian. Anak yang cacingan akan mengakibatkan pertumbuhan fisik terganggu bahkan stunting, merusak perkembangan kognitif (kemampuan belajar) anak. Dalam rangka menurunkan prevalensi cacingan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara maka dilaksanakan pemberian obat pencegahan masal (POPM) cacingan yang dilakukan secara serentak di bulan Agustus tahun 2019. POPM cacingan adalah pemberian obat yang dilakukan untuk mematikan cacing secara serentak kepada semua penduduk sasaran di wilayah berisiko cacingan sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan cacingan.
Pencanangan POPM cacingan di Kota Medan dilaksanakan di 2 (dua) sekolah yaitu SDN 066047 dan SDN 066048. Sasaran POPM cacingan adalah anak usia 1 - 12 tahun, dengan ketentuan usia 1 - 2 tahun: Albendazole 200 mg dosis tunggal, sedangkan anak usia >2 tahun: Albendazole 400 mg dosis tunggal. Albendazole tidak hanya membunuh cacing dewasa namun juga menghancurkan telur dan larva cacing.
POPM cacingan dilaksanakan dua kali dalam 1 (satu) tahun untuk daerah kabupaten/kota dengan prevalensi tinggi, dan satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk daerah kabupaten/kota dengan prevalensi sedang. Pelaksanaan POPM cacingan wajib dilakukan secara terus menerus sampai terjadi penurunan prevalensi di bawah 10% (sepuluh persen).
Jenis cacing perut antara lain: cacing gelang (Ascaris lumbricoides), cacing cambuk (Trichuris trichiura), dan cacing tambang (Necator americanus dan Ancylostoma duodenale).