• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tahun 2023

  • 28-11-2022
  • 3663 Views
  • Share:
Keterangan Gambar : Foto Bersama Tim Pendamping Provinsi Sumatera Utara dengan Peserta Kabupaten/Kota

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembiayaan kesehatan maka pendanaan kesehatan diutamakan untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penguatan kesehatan pada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan, penguatan sub-sub sistem dalam sistem kesehatan nasional untuk mendukung upaya penurunan angka kematian ibu, bayi, balita, peningkatan gizi masyarakat dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

Perubahan kebijakan pengalokasian DAK yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 298 ayat (7) yang menyebutkan bahwa belanja DAK diprioritaskan  untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan  untuk membiayai kegiatan nonfisik berimplikasi terhadap struktur pembiayaan pelayanan kesehatan.

DAK Bidang Kesehatan tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, tetapi dimanfaatkan juga untuk kegiatan nonfisik, baik di tingkat pelayanan dasar maupun rujukan. DAK Fisik meliputi DAK pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian, sedangkan DAK Nonfisik meliputi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Akreditasi rumah sakit dan Puskesmas.

DAK Non Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) digunakan untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator SPM Bidang Kesehatan. DAK Non Fisik Jaminan Persalinan dimanfaatkan untuk rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran serta dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan. DAK Non Fisik Akreditasi Rumah Sakit dan Puskesmas dimanfaatkan untuk workshop persiapan akreditasi dan peningkatan dan penilaian mutu.

Saat ini daerah dihadapkan pada kondisi melakukan percepatan realisasi DAK Bidang Kesehatan TA. 2022, di sisi lain proses   DAK Bidang Kesehatan TA. 2023 telah selesai melalui tahap pembahasan Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik Bidang Kesehatan TA. 2023, dan saat ini proses DAK Bidang Kesehatan Tahun 2023 sedang dalam  tahapan proses penilaian fase Sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023, yang selanjutnya akan memasuki tahapan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan/ Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas TA. 2023.

Melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Tahun 2023 ini, seluruh usulan dari seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara dapat ditelaah lebih lanjut. Yang harapannya seluruh usulan dapat diakomodir dan dapat dilaksanakan di Tahun 2023. Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Perencanaan Tahun 2023 dilaksanakan melalui metode luring dan daring yang diisi  dengan diskusi dan penelaahan/desk data usulan. Métode daring yang dimaksud adalah pembahas dari Kementerian Kesehatan yang terdiri dari 5 bidang, yakni Bidang P2P, Yankes, Kesmas, Farmalkes dan PDK. Adapun peserta yang hadir seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara dengan jadwal yang sudah disiapkan selama 2 hari.

Media sosial

  • Info
  • Populer
Setiap Anak Berharga : Sumut Sukses Imunisasi 26 Ribu Anak, Termasuk 8.700 Zero Dose
15-08-2025 36
Dinkes Sumut Pastikan Makanan Atlet Piala Kemerdekaan 2025 Aman, Sehat & Berkualitas
14-08-2025 38
Dinkes Sumut Kerahkan 75 Tenaga Medis dan 17 Ambulans untuk Amankan Piala Kemerdekaan 2025
14-08-2025 42
Sumut Siap Miliki 4 Rumah Sakit Unggulan Regional! Layanan Spesialis Makin Dekat ke Masyarakat
14-08-2025 42
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 503.512
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 204.436
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 190.627
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 177.617

Kategori

  • Berita (654)
  • Kegiatan (78)
  • Info Kesehatan (57)
  • Ragam (26)
  • Info Terkini (46)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)
  • Juni 2025 (6)
  • Juli 2025 (15)
  • Agustus 2025 (0)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.