• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Seluruh Warga Dianjurkan Kenakan Masker

  • 06-04-2020
  • 664 Views
  • Share:
Keterangan Gambar : Kepala Unit Mikrobiologi Klinik RSUP H Adam Malik Rina Yunita

Perkembangan penularan corona virus disease (Covid-19) semakin tinggi, saat ini banyak masyarakat yang terpapar tapi tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berat dan tidak menyadari dapat menularkan virus kepada orang lain, melalui droplet (percikan cairan tubuh, batuk, bersin ataupun nafas). Karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk mengenakan masker terutama kalau ke luar rumah dan bertemu dengan banyak orang. 

Hal ini diungkapkan Kepala Unit Mikrobiologi Klinik RSUP H Adam Malik Rina Yunita di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/4).

“Hingga saat ini WHO masih mengeluarkan statement bahwa penularan Covid-19 ini melalui droplet, yakni percikan cairan tubuh seperti bersin, bantuk juga keluaran nafas. Terkait penularannya dari udara (airborne) ini masih dipertimbangkan. Memang ada penelitian yang melihat kalau virus ini di airborne bisa bertahan lama, tapi ini masih terus dikaji termasuk kemungkinan-kemungkinanya untuk penularan melalui airborne,” ujar Rina.

Dijelaskannya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ini memang sebaiknya masyarakat sudah menggunakan masker. “Kalau dulu memang di awal imbauannya yang menggunakan masker ini bagi yang sakit, tapi karena kondisinya ada yang terpapar virus tapi hanya mengalami gejala ringan dan dia tidak menyadarinya, maka untuk saat ini seluruhnya sebaiknya gunakan masker dan tetap menjaga jarak 1-2 meter untuk memutus mata rantai penularannya kepada orang lain,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini WHO juga sudah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker kain jika tidak mendapatkan masker medis. Hanya saja, penggunaan masker kain ini memiliki syarat yakni penggunaan maksimal 4 jam, tidak bisa digunakan berhari-hari dan kemudian harus dibersihkan dengan cairan deterjen atau cairan berbahan pemutih.

“Jadi jangan dibiarkan masker kain ini setelah digunakan berserakan di rumah. Apalagi sampai terpegang oleh orang lain, terutama anak-anak. Pastikan setelah kita gunakan lalu dimasukkan ke dalam plastik, kemudian sampai di rumah segera dicuci dengan cairan deterjen atau pemutih,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dosen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran USU ini juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih agar terhindar dari pandemi Covid-19. Pertama yang dapat dilakukan adalah senantiasa menerapkan cuci tangan. Hal ini dikarenakan penularan virus terjadi melalui cairan tubuh dari orang yang terpapar dan melekat pada benda-benda.

“Tangan merupakan mata rantai dari penularan Covid-19 ini. Virus ini melekat pada permukaan benda-benda seperti meja, kursi, lantai, pegangan pintu dan sebagainya. Sehingga untuk mencegah virus masuk salah satunya dengan menerapkan cuci tangan baik dengan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer,” ujarnya.

Untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sebaiknya dilakukan 40-60 detik kontak sabun di tangan serta mengikuti panduan mencuci tangan dari WHO. “WHO sudah mengeluarkan panduan cuci tangan. Ada enam langkah yang bisa menjangkau seluruh bagian kulit tangan dan sela-sela jari,” katanya.

Mencuci tangan sebaiknya dilakukan sesering mungkin, terutama ketika tangan sudah terasa kotor, bisa melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebagai alternatif. Dimana cairan sanitizer berupa cairan dengan kandungan alkohol 70-75 persen. Selanjutnya diimbau juga untuk tidak sering menyentuh wajah, hidung dan mulut. Terutama jangan mengucek mata atau menyentuh hidung sebelum tangan bersih.

Perilaku hidup bersih juga dapat dilakukan dengan rutin membersihkan rumah, perabotan, permukaan lantai dan permukaan benda lain yang sering terpegang dengan disinfektan. Cairan disinfektan yang dianjurkan harus mengandung alkohol 70-75 persen dan klorin 0,1-0,5 persen.

“Ini merupakan bahan yang mudah kita dapatkan sehari-hari. Klorin merupakan bahan aktif dari cairan pemutih, bisa juga ditemukan di cairan pembersih lantai. Cairan ini banyak ditemui dalam produk bebas. Tapi disenfektan ini untuk benda, kalau untuk tangan atau kulit harus antiseptik yang hanya mengandung alkohol karena kalorin ini bersifat iritatif dan toxic terhadap jaringan hidup,” paparnya.

Selain itu, diimbaunya juga agar masyarakat memastikan rumah berventilasi dengan baik sehingga senantiasa membiarkan matahari masuk untuk menonaktifkan berbagai macam virus, termasuk Covid-19. “Perilaku hidup bersih ini kita anjurkan terutama pada masa pandemi Covid-19 agar penularannya dapat besama-sama kita putus,” imbaunya.

(sumber: sumutprov.go.id)

Media sosial

  • Info
  • Populer
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
23-05-2025 64
Kelurahan siaga TB, wujud penguatan komitmen dan aksi nyata upaya bersama eliminasi TB di Sumatera Utara
21-05-2025 61
Pertemuan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Dengan BPJS Kesehatan Tentang Validasi Data, Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Permasalahan Lainnya Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
19-05-2025 105
Penguatan SDM Kesehatan di Kepulauan Nias melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis
16-05-2025 90
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 487.500
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 191.740
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 185.921
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 171.786

Kategori

  • Berita (623)
  • Info Kesehatan (56)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (78)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)
  • Juni 2025 (6)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.